Entri Populer

Cari Blog Ini

Laman

Total Tayangan Halaman

Entri Populer

Jumat, 15 April 2011

BAB V
PENGELOLAAN BANK UMUM SYARIAH

Bank Syari'ah berarti bank yang tata cara operasionalnya didasari dengan tatacara Islam yang mengacu kepada ketentuan alquran dan al hadist.
Ciri-ciri Bank Syari'ah yaitu :
a) Beban biaya yang telah disepakati pada waktu akad perjanjian diwujudkan dalam bentuk jumlah nominal yang besarnyan tidak kaku dan dapat ditawar dalam batas yang wajar.
b) Penggunaan prosentasi dalam hal kewajiban untuk melakukan pembayaran selalu dihindarkan. Karena prosentase bersifat melekat pada sisa hutang meskipun utang pada batas waktu perjanjian telah berakhir.
c) Didalam kontrak pembiayaan proyek bank tidak menetapkan perhitungan berdasarkan keuntungan yang pasti yang ditetapkan dimuka. Bank Syari'ah menerapkan system berdasarkan atas modal untuk jenis kontark al mudharabah dan al musyarakah dengan system bagi hasil (Profit and losery) yang tergantung pada besarnya keuntungan
d) Pegarahan dana masyarakat dalam bentuk deposito atau tabungan oleh penyimpan dianggap sebagai titipan (al-wadi’ah) sedangkan bagi bank dianggap sebagai titipan yang diamanatkan sebagai pernyataan dana pada proyek yang dibiayai oleh bank sesuai dengan prinsip-prinsip syari'ah hingga kepada penyimpan tidak dijanjikan imbalan yang pasti (fixed return)
e) Bank Syari'ah tidak menerapkan jual beli atau sewa-menyewa uang dari mata uang yang sama dan transaksinya itu dapat menghasilkan keuntungan
f) Adanya dewan syari'ah yang bertugas mengawasi bank dari sudut syari'ah
g) Bank Syari'ah selalu menggunakan istilah-istilah dari bahasa arab dimana istilah tersebut tercantum dalam fiqih Islam, dll
Bank umum syariah memiliki fungsi sebagai berikut:
• Manajemen Investasi
Bank-bank Islam dapat melaksanakan fungsi ini ber-dasarkan kontrak mudharabah atau kontrak perwakilan.
• Investasi
Bank-bank Islam menginvestasikan dana yang ditem-patkan pada dunia usaha (baik dana modal maupun dana rekening investasi) dengan menggunakan alat-alat investasi yang konsisten dengan syariah.
• Jasa-Jasa Keuangan
Bank Islam dapat juga menawarkan berbagai jasa ke-uangan lainnya berdasarkan upah (fee based) dalam sebuah kontrak perwakilan atau penyewaan
Jasa Sosial
Konsep perbankan Islam mengharuskan bank Islam me-laksanakan jasa sosial, bisa melalui dana qardh (pinjaman kebajikan), zakat, atau dana sosial yang sesuai dengan ajaran Islam. Lebih jauh lagi, konsep perbankan Islam juga mengharuskan bank Islam memainkan peran dalam pengembangan sumber daya insani dan menyumbang dana bagi pemeliharaan serta pengembangan lingkungan hidup
Perbankan syariah atau Perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (misal: usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak islami dll), dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional.
Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain :
• Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
• Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
• Islam tidak memperbolehkan "menghasilkan uang dari uang". Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
• Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
• Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.
Produk perbankan syariah
Beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah antara lain:
Jasa untuk peminjam dana
• Mudhorobah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
• Musyarokah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan.
• Murobahah , yakni penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh:harga rumah, 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah.
• Takaful (asuransi islam)
Jasa untuk penyimpan dana
• Wadi'ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah. [6]
• Deposito Mudhorobah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.
Prinsip perbankan syariah
Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.
Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain
• Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
• Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
• Islam tidak memperbolehkan "menghasilkan uang dari uang". Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
• Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
• Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.
Prinsip perbankan syariah pada akhirnya akan membawa kemaslahatan bagi umat karena menjanjikan keseimbangan sistem ekonominya.
Komentar: Hal ini sangat disayangkan karena kurangnya pengetahuan tentang prinsip tersebut sehingga masih banyak masyarakat yang kurang percaya dan kurang merasa mudah menggunakan fasilitas-fasilitas yang terdapat dalam prinsip-prinsip Bank Syari'ah. Didalam perbankaqn syari'ah telah diatur berbagai macam transaksi yang tidak merugikan bagi kedua pihak. Karena jika sampai ada yang dirugikan dan dirugikan maka sudah melanggar ajaran Islam itu sendiri. Prinsip perbankan syari'ah itu sendiri bersumber dari Al-Qur'an dan Hadits.
Produk perbankan syariah
Beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah antara lain:
Jasa untuk peminjam dana
• Mudhorobah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
• Musyarokah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan
• Murobahah , yakni penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh:harga rumah, 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah. (asuransi islam)
Jasa untuk penyimpan dana
• Wadi'ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah. Bank Muamalat Indonesia-Shahibul Maal.
• Deposito Mudhorobah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.
Tantangan Pengelolaan Dana
Laju pertumbuhan perbankan syariah di tingkat global tak diragukan lagi. Aset lembaga keuangan syariah di dunia diperkirakan mencapai 250 miliar dollar AS, tumbuh rata-rata lebih dari 15 persen per tahun. Di Indonesia, volume usaha perbankan syariah selama lima tahun terakhir rata-rata tumbuh 60 persen per tahun. Tahun 2005, perbankan syariah Indonesia membukukan laba Rp 238,6 miliar, meningkat 47 persen dari tahun sebelumnya. Meski begitu, Indonesia yang memiliki potensi pasar sangat luas untuk perbankan syariah, masih tertinggal jauh di belakang Malaysia.
Tahun lalu, perbankan syariah Malaysia mencetak profit lebih dari satu miliar ringgit (272 juta dollar AS). Akhir Maret 2006, aset perbankan syariah di negeri jiran ini hampir mencapai 12 persen dari total aset perbankan nasional. Sedangkan di Indonesia, aset perbankan syariah periode Maret 2006 baru tercatat 1,40 persen dari total aset perbankan. Bank Indonesia memprediksi, akselerasi pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia baru akan dimulai tahun ini.
Implementasi kebijakan office channeling, dukungan akseleratif pemerintah berupa pengelolaan rekening haji yang akan dipercayakan pada perbankan syariah, serta hadirnya investor-investor baru akan mendorong pertumbuhan bisnis syariah. Konsultan perbankan syariah, Adiwarman Azwar Karim, berpendapat, perkembangan perbankan syariah antara lain akan ditandai penerbitan obligasi berbasis syariah atau sukuk yang dipersiapkan pemerintah.
Sejumlah bank asing di Indonesia, seperti Citibank dan HSBC, bahkan bersiap menyambut penerbitan sukuk dengan membuka unit usaha syariah. Sementara itu sejumlah investor dari negara Teluk juga tengah bersiap membeli bank-bank di Indonesia untuk dikonversi menjadi bank syariah. Kriteria bank yang dipilih umumnya beraset relatif kecil, antara Rp 500 miliar dan Rp 2 triliun. Setelah dikonversi, bank-bank tersebut diupayakan melakukan sindikasi pembiayaan proyek besar, melibatkan lembaga keuangan global.
Adanya perbankan syariah di Indonesia dipelopori oleh berdirinya Bank Muamalat Indonesia yang diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)dengan tujuan mengakomodir berbagai aspirasi dan pendapat di masyarakat terutama masyarakat Islam yang banyak berpendapat bahwa bunga bank itu haram karena termasuk riba dan juga untuk mengambil prinsip kehati-hatian. Apabila dilihat dari segi ekonomi dan nilai bisnis, ini merupakan terobosan besar karena penduduk Indonesia 80% beragama islam, tentunya ini bisnis yang sangat potensial. Meskipun sebagian orang islam berpendapat bahwa bunga bank itu bukan riba tetapi faedah, karena bunga yang diberikan atau diambil oleh bank berjumlah kecil jadi tidak akan saling dirugikan atau didzolimi, tetapi tetap saja bagi umat islam berdirinya bank-bank syariah adalah sebuah kemajuan besar.
Tetapi sistem perbankan syariah di Indonesia masih belum sempurna atau masih ada kekurangannya yaitu masih berinduk pada Bank Indonesia, idealnya pemerintah Indonesia mendirikan lembaga keuangan khusus syariah yang setingkat Bank Indonesia yaitu Bank Indonesia Syariah.


BAB VI
PENGELOLAAN ASURANSI DAN DANA PENSIUN

Asuransi merupajkan suatu sistem atau bisnis yang memberikan perlindungan finansial (ganti rugi ) untuk jiwa, properti, kesehatan dll. Asuransi tersebut digunakan untuk mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut
Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu :
1. Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatuàInsurable interest hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
Suatu tindakan untukà2. Utmost good faith mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak.
Suatu penyebab aktif, efisienà3. Proximate cause yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
Suatu mekanisme dimana penanggungà4. Indemnity menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
à5. Subrogation Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
6. Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yangàContribution sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.

6.2 Pengelolaan Asuransi
Pengelolaan asuransi pada umumnya harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Ini di maksudkan agar asuransi tersebut dapat diguakana sebaik munkin sesuai kebutuhan n kondisi yang sedang terjdi. Berikut adalah 10 nilai yang mendasar dalam pengelolaan asuransi syariah, yaitu :
1. Prinsip Tauhid
2. Prinsip Keadilan
3. Prinsip Tolong Menolong
4. Prinsip Kerjasama
5. Prinsip Amanah
6. Prinsip Saling Ridha
7. Prinsip Menghindari Maisir.
8. Prinsip Menghindari Riba
9. Prinsip Menghindari Gharar
10. Prinsip Menghindari Risywah

6.3 Dana Pensiun
Berdasarkan UU No 11 tahun 1992, di Indonesia mengenal 3 jenis dana pensiun yaitu:
1. Dana pensiun pemberi kerja
è Yaitu : dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri,dan untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.

2. Dana pensiun lembaga keuangan
è adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, bagi perorangan, baik karyawan maupun pkerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atai perusahaan asuransi jiwa.

3. Dana pensiun berdasarkan keuntungan
è adalah dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.

6.4 Manfaat dana pensiun
1. Manfaat pensiun normal, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang mulai dibayarkan pada saat peserta pensiun setelah mencapai usia pensiun normal atau sesudahnya.
2. Manfaat pensiun dipercepat, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta pensiun pada usia tertentu sebelum usia pensiun normal.
3. Manfaat pensiun cacat, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta menjadi cacat


Asuransi telah lama diperlukan oleh peorangan dan perusahaan untuk mengendalikan risiko kerugian dan dampak kesulitan keuangan yang timbul akibat suatu malapetaka. Asuransi jiwa diperlukan karena semua orang rentan terhadap risiko yang berkaitan dengan kehidupan dan harta benda yang dimilikinya. Dengan alasan-alasan tersebut maka perorangan maupun perusahaan memerlukan Asuransi. Permasalahan yang dihadapi oleh mereka yang menerapkan syariat islam yang menyeluruh (kafah) dalam kehidupannya adalah meragukan asuransi konvensional memenuhi ketentuan syariah.

Keraguan akan Asuransi Konvensional

Sesuai dengan prinsip-prinsip melakukan kegiatan muamalah, transaksi yang terjadi haruslah terhindar dari kondisi gharar, riba dan maisir. Gharar adalah ketidakpastian yang berlebihan yaitu peluang yang dijanjikan masih belum bisa dipastikan secara moderat, misalkan menjual panenan dari tumbuhan yang belum berbuah, riba adalah memperoleh kelebihan dari pemberian pinjaman dalam istilah umum dikatakan bunga atau rente sedangkan maisir adalah transaksi yang mengandung unsur perjudian.

Berdasarkan prinsip tersebut di atas asuransi konvensional yang berbisnis dalam memberikan kompensasi pertanggungan atas sejumlah premi yang dibayarkan oleh nasabah dianggap melanggar ketentuan syariah. Hal tersebut dikarenakan bahwa pembayaran kepada nasabah digantungkan pada suatu kejadian yang tidak diketahui kapan terjadinya sehingga dianggap sebagai mengandung unsur gharar, transaksi dihitung berdasarkan asumsi tingkat bunga tertentu dan polis akan hangus apabila kejadian yang diperjanjikan tidak terjadi sehingga dianggap ada unsur perjudian. Tidak semua orang setuju dengan alasan-alasan tersebut mengharamkan kegiatan usaha asuransi konvensional namum hal-hal tersebut diyakini telah menimbulkan keraguan (syubhat) bagi kalangan muslim. Dan salah satu prinsip yang dianut dalam menentukan hukum dikatakan apabila dijumpai perkara yang syubhat maka diajurkan untuk ditinggalkan agar tidak terjatuh pada kesalahan.

Dasar Asuransi Syariah

Salah satu yang menjadi dasar asuransi syariah adalah adanya perintah untuk saling tolong dalam hal kebaikan dan ketakwaan (ref QS 5:2). Selain refensi tersebut terdapat ayat-ayat Al Qur’an yang ditafsirkan berkaitan dengan kegiatan asuransi. Selain berdasarkan ayat Al Quran rujukan lainnya adalah ditemuinya kebiasaan suku Arab sebelum masa kenabian Muhammad SAW menerapkan azas tolong menolong apabila salah satu anggota suku mengalami kemalangan. Seluruh anggota suku akan membantu mengurangi beban dari anggota yang sedang mengalami kemalangan tersebut. Pada zaman Rasulullah SAW, Rasul tidak melaranga hal tersebut sehingga para sahabat menganggap bahwa perbuatan tersebut diperkenankan. Rasulullah SAW akan menghentikannya apabila ada tradisi lama yang bertentangan dengan hukum Islam. Pada awal abad kedua setelah masa kenabian, yaitu pada masa perkembangan umat islam meluas dikalangan para saudagar yang merantau untuk berniaga menjual atau membeli barang diluar negeri, terdapat kebiasaan untuk mengumpulkan sejumlah uang dengan tujuan saling menolong untuk meringankan kerugian yang dialami oleh seorang saudagar bila mengalami kemalangan atau perampokan. (ref hal 639, Islamic Finance, M Ayub). Pada kondisi inipun tidak ada ulama menyatakannya sebagai kegiatan yang diharamkan.

Perkembangan Asuransi syariah didasarkan kepada prinsip ajaran Islam untuk saling menolong, tidak berdasarkan prinsip mengalihkan risiko dengan imbalan sejumlah uang atas suatu kejadian di masa datang yang tidak pasti kapan akan terjadinya. Uang imbalan akan hangus atau menjadi milik pihak asuransi apabila sampai dengan waktu yang diperjanjikan tidak terjadi risiko atau kondisi yang tidak diinginkan. Pada asuransi Syariah pihak-pihak yang memerlukan asuransi diminta untuk menyerahkan dana (premi) kepada perusahaan asuransi untuk dikelola dan nantinya apabila tidak digunakan maka dana tersebut menjadi tetap milik anggotanya atau dihibahkan menjadi dana kebajikan (tabarru), apabila terjadi kemalangan maka dana tersebut akan digunakan untuk meringankan beban anggota yang mendapat kemalangan.


Prinsip Pengelolaan Dana Pada Asuransi Syariah

Sepengetahuan penulis terdapat dua model pengumpulan dan pengelolaan dana asuransi syariah yang sering digunakan, yaitu model Wakalah dan Model Mudharabah. Kedua model ini terbentuk sesuai dengan akad yang digunakan. Pada model Wakalah, pihak asuransi adalah agen dari para nasabahnya dalam mengelola premi yang dibayarkan oleh para tertanggung. Pihak asuransi hanya mendapatkan upah, semua keuntungan yang dihasilkan dari dana kelolaan akan kembali ke para nasabah/tertanggung, pada model ini perusahaan asuransi akan memperoleh pendapatan dari upah pengelolaan dana. Sedangkan pada model Mudharabah perusahaan asuransi mendapatkan penghasilan dari sebagian laba hasil pengelolaan dana. Kumpulan dana dari para tertanggung dikumpulkan dan dikelola untuk memperoleh hasil investasi, hasil ini dibagi dengan prosentasi tertentu (nisbah) antara perusahaan asuransi dan nasabahnya.
Dalam kedua model tersebut para nasabah betul-betul berniat saling menolong sedangkan pihak perusahaan asuransi menjalankan fungsinya sebagai wakil pada model Wakalah atau mudharib pada model Mudharabah.

Uraian yang dijelaskan di atas sangat disederhanakan, hal ini sengaja untuk memudahkan pemahaman pada tingkat awal mengenai prinsip-prinsip yang dianut dalam asuransi syariah. Asuransi Syariah bukanlah pengalihan risiko kepada pihak perusahaan asuransi dengan imbalan premi. Asuransi Syariah adalah kegiatan saling menolong untuk meringankan derita akibat adanya suatu kemalangan berupa wafatnya/berpulangnya kerabat atau hilangya harta benda. Pengumpulan dana (premi) adalah untuk membentuk kumpulan dana (pool of fund) yang akan diberikan kepada anggota yang mengalami musibah sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. (AH-2010).

Sumber :
1. http://id.wikipedia.org/wiki/Asuransi
2. http://groups.yahoo.com/group/pakguruonline/message/10308
3. http://id.wikipedia.org/wiki/Dana_pensiun
4. http://elizachubby.blogspot.com/2011/04/pengelolaan-bank-umum-syariah.html