Entri Populer

Cari Blog Ini

Laman

Total Tayangan Halaman

Entri Populer

Kamis, 12 Mei 2011

BAB 8
PENGELOLAAN PASAR MODAL
• Pengertian Pasar Modal
Pasar modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar Modal menyediakan berbagai alternatif bagi para investor selain alternatif investasi lainnya, seperti : menabung di bank, membeli emas, asuransi, tanah dan bangunan, dan sebagainya. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen melalui jangka panjang seperti obligasi, saham, dan lainnya. Berlangsungnya fungsi pasar modal (Bruce Lliyd, 1976), adalah meningkatkan dan menghubungkan aliran dana jangka panjang dengan “kriteria pasarnya” secara efisien yang akan menunjang pertumbuhan riil ekonomi secara keseluruhan.
Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan pasar modal sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek”.
Menurut Husnan (2003) adalah pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjual-belikan, baik dalam bentuk hutang maupun modal sendiri, baik yang diterbitkan oleh pemerintah, public authorities, maupun perusahaan swasta.
Menurut Usman (1990:62), umumnya surat-surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal dapat dibedakan menjadi surat berharga bersifat hutang dan surat berharga yang bersifat pemilikan. Surat berharga yang bersifat hutang umumnya dikenal nama obligasi dan surat berharga yang bersifat pemilikan dikenal dengan nama saham. Lebih jauh dapat juga didefinisikan bahwa obligasi adalah bukti pengakuan hutang dari perusahaan, sedangkan saham adalah bukti penyertaan dari perusahaan.
Pengertian pasar modal secara umum adalah suatu sistem keuangan yang terorganisasi, termasuk didalamnya adalah bank-bank komersial dan semua lembaga perantara dibidang keuangan, serta keseluruhan surat-surat berharga yang beredar. Dalam arti sempit, pasar modal adalah suatu pasar (tempat, berupa gedung) yang disiapkan guna memperdagangkan saham-saham, obligasi-obligasi, dan jenis surat berharga lainnya dengan memakai jasa para perantara pedagang efek (Sunariyah, 2000 : 4).
Dilihat dari pengertian akan pasar modal diatas, maka jelaslah bahwa pasar modal juga merupakan salah satu cara bagi perusahaan dalam mencari dana dengan menjual hak kepemilikkan perusahaan kepada masyarakat.
Pasar Modal memiliki peran penting bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal menjalankan dua fungsi, yaitu pertama sebagai sarana bagi pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang diperoleh dari pasar modal dapat digunakan untuk pengembangan usaha, ekspansi, penambahan modal kerja dan lain-lain, kedua pasar modal menjadi sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrument keuangan seperti saham, obligasi, reksa dana, dan lain-lain. Dengan demikian, masyarakat dapat menempatkan dana yang dimilikinya sesuai dengan karakteristik keuntungan dan risiko masing-masing instrument.
• Sejarah pasar modal
Dalam sejarah Pasar Modal Indonesia, kegiatan jual beli saham dan obligasi dimulai pada abad-19. Menurut buku Effectengids yang dikeluarkan oleh Verreniging voor den Effectenhandel pada tahun 1939, jual beli efek telah berlangsung sejak 1880.
Pada tanggal 14 Desember 1912, Amserdamse Effectenbueurs mendirikan cabang bursa efek di Batavia. Di tingkat Asia, bursa Batavia tersebut merupakan yang tertua ke-empat setelah Bombay, Hongkong, dan Tokyo.
• Zaman Penjajahan
Sekitar awal abad ke-19 pemerintah kolonial Belanda mulai membangun perkebunan secara besar-besaran di Indonesia. Sebagai salah satu sumber dana adalah dari para penabung yang telah dikerahkan sebaik-baiknya. Para penabung tersebut terdiri dari orang-orang Belanda dan Eropa lainnya yang penghasilannya sangat jauh lebih tinggi dari penghasilan penduduk pribumi.
Atas dasar itulah maka pemerintahan kolonial waktu itu mendirikan pasar modal. Setelah mengadakan persiapan, maka akhirnya berdiri secara resmi pasar modal di Indonesia yang terletak di Batavia (Jakarta) pada tanggal 14 Desember 1912 dan bernama Vereniging voor de Effectenhandel (bursa efek) dan langsung memulai perdagangan.
Pada saat awal terdapat 13 anggota bursa yang aktif (makelar) yaitu : Fa. Dunlop & Kolf; Fa. Gijselman & Steup; Fa. Monod & Co.; Fa. Adree Witansi & Co.; Fa. A.W. Deeleman; Fa. H. Jul Joostensz; Fa. Jeannette Walen; Fa. Wiekert & V.D. Linden; Fa. Walbrink & Co; Wieckert & V.D. Linden; Fa. Vermeys & Co; Fa. Cruyff dan Fa. Gebroeders.
Sedangkan Efek yang diperjual-belikan adalah saham dan obligasi perusahaan/perkebunan Belanda yang beroperasi di Indonesia, obligasi yang diterbitkan Pemerintah (propinsi dan kotapraja), sertifikat saham perusahaan-perusahaan Amerika yang diterbitkan oleh kantor administrasi di negeri Belanda serta efek perusahaan Belanda lainnya.
Perkembangan pasar modal di Batavia tersebut begitu pesat sehingga menarik masyarakat kota lainnya. Untuk menampung minat tersebut, pada tanggal 11 Januari 1925 di kota Surabaya dan 1 Agustus 1925 di Semarang resmi didirikan bursa.
Anggota bursa di Surabaya waktu itu adalah : Fa. Dunlop & Koff, Fa. Gijselman & Steup, Fa. V. Van Velsen, Fa. Beaukkerk & Cop, dan N. Koster. Sedangkan anggota bursa di Semarang waktu itu adalah : Fa. Dunlop & Koff, Fa. Gijselman & Steup, Fa. Monad & Co, Fa. Companien & Co, serta Fa. P.H. Soeters & Co.
Perkembangan pasar modal waktu itu cukup menggembirakan yang terlihat dari nilai efek yang tercatat yang mencapai NIF 1,4 milyar (jika di indeks dengan harga beras yang disubsidi pada tahun 1982, nilainya adalah + Rp. 7 triliun) yang berasal dari 250 macam efek.
• Para pemain utama yang terlibat di pasar modal dan lembaga penunjang yang terlibat langsung dalam proses transaksi antara pemain utama sebagai berikut Kasmir(2001 : 183-189)

a. Emiten.
Perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa (disebut emiten). Dalam melakukan emisi, para emiten memiliki berbagai tujuan dan hal ini biasanya sudah tertuang dalam rapat umum pemegang saham (RUPS), antara lain :
1. Perluasan usaha, modal yang diperoleh dari para investor akan digunakan untuk meluaskan bidang usaha, perluasan pasar atau kapasitas produksi.
2. Memperbaiki struktur modal, menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing.
3. Mengadakan pengalihan pemegang saham. Pengalihan dari pemegang saham lama kepada pemegang saham baru.
b. Investor.
Pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi (disebut investor). Sebelum membeli surat berharga yang ditawarkan, investor biasanya melakukan penelitian dan analisis tertentu. Penelitian ini mencakup bonafiditas perusahaan, prospek usaha emiten dan analisis lainnya.
Tujuan utama para investor dalam pasar modal antara lain :
1. Memperoleh deviden. Ditujukan kepada keuntungan yang akan diperolehnya berupa bunga yang dibayar oleh emiten dalam bentuk deviden.
2. Kepemilikan perusahaan. Semakin banyak saham yang dimiliki maka semakin besar pengusahaan (menguasai) perusahaan.
3. Berdagang. Saham dijual kembali pada saat harga tinggi, pengharapannya adalah pada saham yang benar-benar dapat menaikkan keuntungannya dari jual beli sahamnya.


c. Lembaga Penunjang.
Fungsi lembaga penunjang ini antara lain turut serta mendukung beroperasinya pasar modal, sehingga mempermudah baik emiten maupun investor dalam melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pasar modal.
• Fungsi Pasar Modal
Tempat bertemunya pihak yang memiliki dana lebih (lender) dengan pihak yang memerlukan dana jangka panjang tersebut (borrower). Pasar modal mempunyai dua fungsi yaitu ekonomi dan keuangan. Di dalam ekonomi, pasar modal menyediakan fasilitas untuk memindahkan dana dari lender ke borrower.
Dengan menginvestasikan dananya lender mengharapkan adanya imbalan atau return dari penyerahan dana tersebut. Sedangkan bagi borrower, adanya dana dari luar dapat digunakan untuk usaha pengembangan usahanya tanpa menunggu dana dari hasil operasi
perusahaannya. Di dalam keuangan, dengan cara menyediakan dana yang diperlukan oleh borrower dan para lender tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil
• Manfaat
Bagi emiten, pasar modal memiliki beberapa manfaat, antara lain:
1. Jumlah dana yang dapat dihimpun berjumlah besar
2. Dana tersebut dapat diterima sekaligus pada saat pasar perdana selesai
3. Tidak ada convenant sehingga manajemen dapat lebih bebas dalam pengelolaan dana/perusahaan
4. Solvabilitas perusahaan tinggi sehingga memperbaiki citra perusahaan
5. Ketergantungan emiten terhadap bank menjadi lebih kecil
Sementara, bagi investor, pasar modal memiliki beberapa manfaat, antara lain:
1. Nilai investasi perkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tersebut tercermin pada meningkatnya harga saham yang mencapai kapital gain
2. Memperoleh dividen bagi mereka yang memiliki/memegang saham dan bunga yang mengambang bagi pemenang obligasi
3. Dapat sekaligus melakukan investasi dalam beberapa instrumen yang mengurangi risiko
• Lembaga dan Struktur Pasar Modal Indonesia
Pasar Modal di Indonesia terdiri atas lembaga-lembaga sebagai berikut:
a. Badan Pengawas Pasar Modal
b. Bursa efek, saat ini ada dua: Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya namun sejak akhir 2007 Bursa Efek Surabaya melebur ke Bursa Efek Jakarta sehingga menjadi Bursa Efek Indonesia
c. Perusahaan efek
d. tersedia)” href=”http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Lembaga_Penyimpanan_dan_Penyelesaian&action=edit&redlink=1″>Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, saat ini dilakukan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT. KSEI)
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Pasar_modal
http://www.bapepam.go.id/old/profil/sejarah.htm
http://jurnal-sdm.blogspot.com/2009/06/pasar-modal-definisi-pelaku-jenis-dan.html
http://www2.idx.co.id/MainMenu/Education/MengenalPasarModal/tabid/137/lang/id-ID/language/id-ID/Default.aspx
http://kinantiarin.wordpress.com/pengelolaan-pasar-modal/
BAB 7
Pengelolaan Pegadaian dan Leasing
• Pegadaian
Kegiatan pinjam meminjam berupa uang telah lama beredar dan dikenal oleh masyarakat Indonesia. Sebelum lembaga Pegadaian dikenal kebanyakan masyarakat yang memerlukan pinjaman uang mendatangi lintah darat/rentenir dengan memberikan jaminan yang mereka miliki serta membayar bunga melampaui batas kewajaran dan mencekik leher. Sehingga tujuan mereka yang utama untuk mengatasi masalah keuangan yang sedang dihadapi telah menjadi masalah baru karena disamping membayar uang pokok pinjaman mereka diwajibkan membayar bunga uang yang sangat tinggi. Dalam mengatasi masalah peminjaman uang ini maka pemerintah membentuk lembaga keuangan perbankan. Tetapi ruang lingkup perkreditan pada bank ini kebanyakan hanya dapat dinikmati oleh masyarakat ekonomi menengah ke atas, hal ini tentunya tidak terlepas dari tujuan perbankan yang dalam memberikan kredit menginginkan keuntungan. Keuntungan ini dapat diperoleh pihak bank melalui penetapan suku bunga yang relatif tinggi yang hanya mampu dipenuhi oleh masyarakat ekonomi menengah ke atas.
Disamping itu pada lembaga perbankan dalam melakukan pinjaman harus melalui sistem birokrasi yang panjang dan rumit. Oleh karena pemberian kredit terhadap masayarakat ekonomi lemah belum dapat dipenuhi maka pemerintah membentuk lembaga pengkajian yang dapat memberikan pinjaman modal pada masyarakat ekonomi lemah dengan pegadaian sistem hukum gadai. Lembaga ini memberikan peluang besar kepada masyarakat yang mampu mengikat kredit dengan pihak bank dengan cara mengagunkan barang-barang bergerak yang dimilikinya. Begitu juga dengan proses yang ditempuh dalam mendapatkan pinjaman adalah sederhana dan dalam waktu yang singkat. Hal ini tertuang dalam semboyan Perum Pegadaian yaitu “Mengatasi Masalah Tanpa Masalah”.
Pegadaian adalah sebuah BUMN di Indonesia yang usaha intinya adalah bidang jasa penyaluran kredit kepada masyarakat atas dasar hukum gadai. Jajaran direksi Pegadaian saat ini adalah Direktur Utama Chandra Purnama, Direktur Keuangan Budiyanto, Direktur Pengembangan Usaha Wasis Djuhar, Direktur Operasi Moch. Edy Prayitno, dan Direktur Umum dan SDM Sumanto Hadi.
Menurut UU hukum perdata pasal 1150, Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh seorang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Seorang yang mempunyai utang tersebut memberikan kekuasaan kepada orang berpiutang untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untuk melunasi utang apabila pihak yang berutang tidak dapat memenuhi kewajibannya pada jatuh tempo.
Perusahaan umum pegadaian adalah satu-satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai seperti yang dimaksud dalam kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 1150 di atas.
• Leasing
Pengertian leasing menurut surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan dan Industri Republik Indonesia No. KEP- 122/MK/IV/2/1974, Nomor 32/M/SK/2/1974, dan Nomor 30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Februari 1974 adalah: ”Setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang telah disepakati bersama”.
Equipment Leasing Association di London memberikan definisi leasing sebagai berikut: “Leasing adalah perjanjian antara lessor dan lessee untuk menyewa sesuatu atas barang modal tertentu yang dipilih/ditentukan oleh lessee. Hak pemilikan barang modal tersebut ada pada lessor sedangkan lessee hanya menggunakan barang modal tersebut berdasarkan pembayaran uang sewa yang telah ditentukan dalam jangka waktu tertentu”.
Berdasarkan beberapa pengertian di atas, maka pada prinsipnya pengertian leasing terdiri dari beberapa elemen di bawah ini:
1. Pembiayaan perusahaan
2. Penyediaan barang-barang modal
3. Jangka waktu tertentu
4. Pembayaran secara berkala
5. Adanya hak pilih (option right)
6. Adanya nilai sisa yang disepakati bersama
7. Adanya pihak lessor
8. Adanya pihak lessee.
Sewa-guna-usaha (Leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa-guna-usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa-guna-usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh Lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
Kegiatan sewa-guna-usaha digolongkan sebagai sewa-guna-usaha dengan hak opsi (finance lease) apabila memenuhi semua kriteria berikut :
a. Jumlah pembayaran sewa-guna-usaha selama masa sewa-guna-usaha pertama ditambah dengan nilai sisa barang modal, harus dapat menutup harga perolehan barang modal dan keuntungan lessor.
b. Masa sewa guna usaha ditetapkan sekurang-kurangnya :
1. Dua tahun untuk barang modal Golongan I
2. Tiga tahun untuk barang modal Golongan II dan III
3. Tujuh tahun untuk Golongan bangunan
c. Perjanjian sewa-guna-usaha memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee.
Kegiatan sewa-guna-usaha digolongkan sebagai sewa-guna-usaha tanpa hak opsi (operating lease) apabila memenuhi semua kriteria berikut :
a. Jumlah pembayaran sewa-guna-usaha selama masa sewa-guna-usaha pertama tidak dapat menutupi harga perolehan barang modal yang disewa-guna-usahakan ditambah keuntungan yang diperhitungkan oleh lessor.
b. Perjanjian sewa-guna-usaha tidak memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee.
Ditinjau dari teknis pelaksanaannya, transaksi sewa-guna-usaha dapat dilaksanakan sebagai berikut :
a. Sewa-guna-usaha Langsung (Direct Lease).
Dalam transaksi ini lessee belum pernah memiliki barang modal yang menjadi obyek sewa-guna-usaha, sehingga atas permintaannya lessor membeli barang modal tersebut.
b. Penjualan dan Penyewaan Kembali (Sale and Lease Back).
Dalam transaksi ini lessee terlebih dahulu menjual barang modal yang sudah dimilikinya kepada lessor dan atas barang modal yang sama kemudian dilakukan kontrak sewa-guna-usaha antara lessee (pemilik semula) dengan lessor (pembeli barang modal tersebut).
c. Sewa-Guna-Usaha Sindikasi (Syndicated Lease)
Yaitu beberapa perusahaan sewa-guna-usaha secara bersama melakukan transaksi sewa-guna-usaha dengan satu lessee. Dalam hal ini salah satu perusahaan sewa-guna-usaha akan bertindak sebagai koordinator, sehingga lessee cukup berkomunikasi dengan koordinator ini.
Lessor adalah perusahaan pembiayaan atau perusahaan sewa-guna-usaha yang telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan dan melakukan kegiatan sewa-guna-usaha. Lessor hanya diperkenankan memberikan pembiayaan barang modal kepada lessee yang telah memiliki NPWP, mempunyai kegiatan usaha dan atau pekerjaan bebas.
Lessor wajib menempelkan plakat atau etiket pada barang modal yang disewa-guna-usahakan dengan mencantumkan nama dan alamat lessor serta pernyataan bahwa barang modal dimaksud terikat dalam perjanjian sewa-guna-usaha. Plakat atau etiket ini harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga dengan mudah barang modal tersebut dapat dibedakan dari barang modal lainnya yang pengadaannya tidak dilakukan secara sewa-guna-usaha. Selama masa sewa-guna-usaha, lessee bertanggung jawab untuk memelihara agar plakat atau etiket ini tetap melekat pada barang modal yang disewa-guna-usaha. Lessee adalah perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari lessor. Lessee dilarang menyewa-guna-usahakan kembali barang modal yang disewa-guna-usaha kepada pihak lain, kecuali Lessee yang memang bergerak di bidang usaha persewaan. Dalam hal lessee memilih untuk memperpanjang jangka waktu perjanjian sewa-guna-usaha, maka nilai sisa barang modal yang disewa-guna-usahakan digunakan sebagai dasar dalam menetapkan piutang sewa-guna-usaha. Pada saat berakhirnya masa sewa-guna-usaha dari transaksi sewa-guna-usaha dengan hak opsi, lessee dapat melaksanakan opsi yang telah disetujui bersama pada permulaan masa sewa-guna-usaha. Dalam hal lessee menggunakan hak opsi membeli maka dasar penyusutannya adalah nilai sisa barang modal. Opsi untuk membeli dilakukan dengan melunasi pembayaran nilai sisa barang modal yang disewa-guna-usaha.
• Finance Lease
Penghasilan lessor yang dikenakan PPh adalah sebagian dari pembayaran finance lease yaitu berupa imbalan jasa leasing dikurangi dengan angsuran pokok. Dalam hal sewa-guna-usaha sindikasi, imbalan jasa bagi masing-masing anggota dihitung secara proporsional sesuai dengan perjanjian antar anggota sindikasi yang bersangkutan. Lessor tidak boleh menyusutkan atas barang modal yang di leasing. Dalam hal masa leasing lebih pendek dari masa yang telah ditentukan, DJP melakukan koreksi atas pengakuan penghasilan pihak lessor. Lessor dapat membentuk cadangan penghapusan piutang ragu-ragu yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya 2,5% (dua setengah persen) dari rata-rata saldo awal dan saldo akhir piutang finance lease. Kerugian yang diderita karena piutang leasing yang nyata-nyta tidak dapat ditagih lagi dibebankan pada cadangan penghapusan piutang ragu-ragu yang telah dibentuk pada awal tahun pajak yang bersangkutan. Dalam hal cadangan penghapusan piutang ragu-ragu tersebut tidak atau tidak sepenuhnya dibebani untuk menutup kerugian dimaksud, maka sisanya dihitung sebagai penghasilan, sedangkan apabila cadangan tersebut tidak mencukupi maka kekurangannya dapat dibebankan sebagai biaya yang dikurangkan dari penghasilan bruto. Besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk setiap bulan adalah jumlah PPh terutang berdasarkan Laporan Keuangan Triwulanan terakhir yang disetahunkan, dibagi dua belas. Dalam hal lessor juga melaksanakan kegiatan operating lease, maka laporan keuangan triwulanan dimaksud adalah laporan keuangan triwulanan gabungan.
Selama masa leasing, lessee tidak boleh melakukan penyusutan atas barang modal yang dileasing, sampai saat lessee menggunakan hak opsi untuk membeli. Setelah lessee menggunakan hak opsi untuk membeli barang modal tersebut, lessee melakukan penyusutan dan dasar penyusutannya adalah nilai sisa (residual value) barang modal yang bersangkutan. Pembayaran leasing oleh lessee merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto lessee sepanjang transaksi leasing tersebut memenuhi ketentuan yang berlaku. Dalam hal masa leasing lebih pendek dari masa yang telah ditentukan, DJP melakukan koreksi atas pembebanan biaya leasing. Dalam hal terjadi transaksi sale and lease back, harus diperlakukan sebagai 2 (dua) transaksi yang terpisah yaitu transaksi penjualan dan transaksi sewa-guna-usaha. Transaksi penjualan barang modal kepada lessor diperlakukan sebagai penarikan aktiva dari pemakaian oleh sebab biasa. Lessee tidak memotong PPh Pasal 23 atas pembayaran leasing. Atas penyerahan jasa ini dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Sumber :
http://masalahpajak.blogspot.com/2007/09/leasing.html
http://dahlanforum.wordpress.com/
http://id.wikipedia.org/wiki/Pegadaian
http://hendra-ssetyawan.blogspot.com/2010/11/pengertian-pegadaian.html
http://kinantiarin.wordpress.com/pengelolaan-pegadaian-dan-leasing/

Jumat, 15 April 2011

BAB V
PENGELOLAAN BANK UMUM SYARIAH

Bank Syari'ah berarti bank yang tata cara operasionalnya didasari dengan tatacara Islam yang mengacu kepada ketentuan alquran dan al hadist.
Ciri-ciri Bank Syari'ah yaitu :
a) Beban biaya yang telah disepakati pada waktu akad perjanjian diwujudkan dalam bentuk jumlah nominal yang besarnyan tidak kaku dan dapat ditawar dalam batas yang wajar.
b) Penggunaan prosentasi dalam hal kewajiban untuk melakukan pembayaran selalu dihindarkan. Karena prosentase bersifat melekat pada sisa hutang meskipun utang pada batas waktu perjanjian telah berakhir.
c) Didalam kontrak pembiayaan proyek bank tidak menetapkan perhitungan berdasarkan keuntungan yang pasti yang ditetapkan dimuka. Bank Syari'ah menerapkan system berdasarkan atas modal untuk jenis kontark al mudharabah dan al musyarakah dengan system bagi hasil (Profit and losery) yang tergantung pada besarnya keuntungan
d) Pegarahan dana masyarakat dalam bentuk deposito atau tabungan oleh penyimpan dianggap sebagai titipan (al-wadi’ah) sedangkan bagi bank dianggap sebagai titipan yang diamanatkan sebagai pernyataan dana pada proyek yang dibiayai oleh bank sesuai dengan prinsip-prinsip syari'ah hingga kepada penyimpan tidak dijanjikan imbalan yang pasti (fixed return)
e) Bank Syari'ah tidak menerapkan jual beli atau sewa-menyewa uang dari mata uang yang sama dan transaksinya itu dapat menghasilkan keuntungan
f) Adanya dewan syari'ah yang bertugas mengawasi bank dari sudut syari'ah
g) Bank Syari'ah selalu menggunakan istilah-istilah dari bahasa arab dimana istilah tersebut tercantum dalam fiqih Islam, dll
Bank umum syariah memiliki fungsi sebagai berikut:
• Manajemen Investasi
Bank-bank Islam dapat melaksanakan fungsi ini ber-dasarkan kontrak mudharabah atau kontrak perwakilan.
• Investasi
Bank-bank Islam menginvestasikan dana yang ditem-patkan pada dunia usaha (baik dana modal maupun dana rekening investasi) dengan menggunakan alat-alat investasi yang konsisten dengan syariah.
• Jasa-Jasa Keuangan
Bank Islam dapat juga menawarkan berbagai jasa ke-uangan lainnya berdasarkan upah (fee based) dalam sebuah kontrak perwakilan atau penyewaan
Jasa Sosial
Konsep perbankan Islam mengharuskan bank Islam me-laksanakan jasa sosial, bisa melalui dana qardh (pinjaman kebajikan), zakat, atau dana sosial yang sesuai dengan ajaran Islam. Lebih jauh lagi, konsep perbankan Islam juga mengharuskan bank Islam memainkan peran dalam pengembangan sumber daya insani dan menyumbang dana bagi pemeliharaan serta pengembangan lingkungan hidup
Perbankan syariah atau Perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (misal: usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak islami dll), dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional.
Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain :
• Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
• Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
• Islam tidak memperbolehkan "menghasilkan uang dari uang". Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
• Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
• Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.
Produk perbankan syariah
Beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah antara lain:
Jasa untuk peminjam dana
• Mudhorobah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
• Musyarokah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan.
• Murobahah , yakni penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh:harga rumah, 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah.
• Takaful (asuransi islam)
Jasa untuk penyimpan dana
• Wadi'ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah. [6]
• Deposito Mudhorobah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.
Prinsip perbankan syariah
Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.
Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain
• Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
• Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
• Islam tidak memperbolehkan "menghasilkan uang dari uang". Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
• Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
• Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.
Prinsip perbankan syariah pada akhirnya akan membawa kemaslahatan bagi umat karena menjanjikan keseimbangan sistem ekonominya.
Komentar: Hal ini sangat disayangkan karena kurangnya pengetahuan tentang prinsip tersebut sehingga masih banyak masyarakat yang kurang percaya dan kurang merasa mudah menggunakan fasilitas-fasilitas yang terdapat dalam prinsip-prinsip Bank Syari'ah. Didalam perbankaqn syari'ah telah diatur berbagai macam transaksi yang tidak merugikan bagi kedua pihak. Karena jika sampai ada yang dirugikan dan dirugikan maka sudah melanggar ajaran Islam itu sendiri. Prinsip perbankan syari'ah itu sendiri bersumber dari Al-Qur'an dan Hadits.
Produk perbankan syariah
Beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah antara lain:
Jasa untuk peminjam dana
• Mudhorobah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
• Musyarokah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan
• Murobahah , yakni penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh:harga rumah, 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah. (asuransi islam)
Jasa untuk penyimpan dana
• Wadi'ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah. Bank Muamalat Indonesia-Shahibul Maal.
• Deposito Mudhorobah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.
Tantangan Pengelolaan Dana
Laju pertumbuhan perbankan syariah di tingkat global tak diragukan lagi. Aset lembaga keuangan syariah di dunia diperkirakan mencapai 250 miliar dollar AS, tumbuh rata-rata lebih dari 15 persen per tahun. Di Indonesia, volume usaha perbankan syariah selama lima tahun terakhir rata-rata tumbuh 60 persen per tahun. Tahun 2005, perbankan syariah Indonesia membukukan laba Rp 238,6 miliar, meningkat 47 persen dari tahun sebelumnya. Meski begitu, Indonesia yang memiliki potensi pasar sangat luas untuk perbankan syariah, masih tertinggal jauh di belakang Malaysia.
Tahun lalu, perbankan syariah Malaysia mencetak profit lebih dari satu miliar ringgit (272 juta dollar AS). Akhir Maret 2006, aset perbankan syariah di negeri jiran ini hampir mencapai 12 persen dari total aset perbankan nasional. Sedangkan di Indonesia, aset perbankan syariah periode Maret 2006 baru tercatat 1,40 persen dari total aset perbankan. Bank Indonesia memprediksi, akselerasi pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia baru akan dimulai tahun ini.
Implementasi kebijakan office channeling, dukungan akseleratif pemerintah berupa pengelolaan rekening haji yang akan dipercayakan pada perbankan syariah, serta hadirnya investor-investor baru akan mendorong pertumbuhan bisnis syariah. Konsultan perbankan syariah, Adiwarman Azwar Karim, berpendapat, perkembangan perbankan syariah antara lain akan ditandai penerbitan obligasi berbasis syariah atau sukuk yang dipersiapkan pemerintah.
Sejumlah bank asing di Indonesia, seperti Citibank dan HSBC, bahkan bersiap menyambut penerbitan sukuk dengan membuka unit usaha syariah. Sementara itu sejumlah investor dari negara Teluk juga tengah bersiap membeli bank-bank di Indonesia untuk dikonversi menjadi bank syariah. Kriteria bank yang dipilih umumnya beraset relatif kecil, antara Rp 500 miliar dan Rp 2 triliun. Setelah dikonversi, bank-bank tersebut diupayakan melakukan sindikasi pembiayaan proyek besar, melibatkan lembaga keuangan global.
Adanya perbankan syariah di Indonesia dipelopori oleh berdirinya Bank Muamalat Indonesia yang diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)dengan tujuan mengakomodir berbagai aspirasi dan pendapat di masyarakat terutama masyarakat Islam yang banyak berpendapat bahwa bunga bank itu haram karena termasuk riba dan juga untuk mengambil prinsip kehati-hatian. Apabila dilihat dari segi ekonomi dan nilai bisnis, ini merupakan terobosan besar karena penduduk Indonesia 80% beragama islam, tentunya ini bisnis yang sangat potensial. Meskipun sebagian orang islam berpendapat bahwa bunga bank itu bukan riba tetapi faedah, karena bunga yang diberikan atau diambil oleh bank berjumlah kecil jadi tidak akan saling dirugikan atau didzolimi, tetapi tetap saja bagi umat islam berdirinya bank-bank syariah adalah sebuah kemajuan besar.
Tetapi sistem perbankan syariah di Indonesia masih belum sempurna atau masih ada kekurangannya yaitu masih berinduk pada Bank Indonesia, idealnya pemerintah Indonesia mendirikan lembaga keuangan khusus syariah yang setingkat Bank Indonesia yaitu Bank Indonesia Syariah.


BAB VI
PENGELOLAAN ASURANSI DAN DANA PENSIUN

Asuransi merupajkan suatu sistem atau bisnis yang memberikan perlindungan finansial (ganti rugi ) untuk jiwa, properti, kesehatan dll. Asuransi tersebut digunakan untuk mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut
Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu :
1. Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatuàInsurable interest hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
Suatu tindakan untukà2. Utmost good faith mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak.
Suatu penyebab aktif, efisienà3. Proximate cause yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
Suatu mekanisme dimana penanggungà4. Indemnity menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
à5. Subrogation Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
6. Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yangàContribution sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.

6.2 Pengelolaan Asuransi
Pengelolaan asuransi pada umumnya harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Ini di maksudkan agar asuransi tersebut dapat diguakana sebaik munkin sesuai kebutuhan n kondisi yang sedang terjdi. Berikut adalah 10 nilai yang mendasar dalam pengelolaan asuransi syariah, yaitu :
1. Prinsip Tauhid
2. Prinsip Keadilan
3. Prinsip Tolong Menolong
4. Prinsip Kerjasama
5. Prinsip Amanah
6. Prinsip Saling Ridha
7. Prinsip Menghindari Maisir.
8. Prinsip Menghindari Riba
9. Prinsip Menghindari Gharar
10. Prinsip Menghindari Risywah

6.3 Dana Pensiun
Berdasarkan UU No 11 tahun 1992, di Indonesia mengenal 3 jenis dana pensiun yaitu:
1. Dana pensiun pemberi kerja
è Yaitu : dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri,dan untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.

2. Dana pensiun lembaga keuangan
è adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, bagi perorangan, baik karyawan maupun pkerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atai perusahaan asuransi jiwa.

3. Dana pensiun berdasarkan keuntungan
è adalah dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.

6.4 Manfaat dana pensiun
1. Manfaat pensiun normal, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang mulai dibayarkan pada saat peserta pensiun setelah mencapai usia pensiun normal atau sesudahnya.
2. Manfaat pensiun dipercepat, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta pensiun pada usia tertentu sebelum usia pensiun normal.
3. Manfaat pensiun cacat, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta menjadi cacat


Asuransi telah lama diperlukan oleh peorangan dan perusahaan untuk mengendalikan risiko kerugian dan dampak kesulitan keuangan yang timbul akibat suatu malapetaka. Asuransi jiwa diperlukan karena semua orang rentan terhadap risiko yang berkaitan dengan kehidupan dan harta benda yang dimilikinya. Dengan alasan-alasan tersebut maka perorangan maupun perusahaan memerlukan Asuransi. Permasalahan yang dihadapi oleh mereka yang menerapkan syariat islam yang menyeluruh (kafah) dalam kehidupannya adalah meragukan asuransi konvensional memenuhi ketentuan syariah.

Keraguan akan Asuransi Konvensional

Sesuai dengan prinsip-prinsip melakukan kegiatan muamalah, transaksi yang terjadi haruslah terhindar dari kondisi gharar, riba dan maisir. Gharar adalah ketidakpastian yang berlebihan yaitu peluang yang dijanjikan masih belum bisa dipastikan secara moderat, misalkan menjual panenan dari tumbuhan yang belum berbuah, riba adalah memperoleh kelebihan dari pemberian pinjaman dalam istilah umum dikatakan bunga atau rente sedangkan maisir adalah transaksi yang mengandung unsur perjudian.

Berdasarkan prinsip tersebut di atas asuransi konvensional yang berbisnis dalam memberikan kompensasi pertanggungan atas sejumlah premi yang dibayarkan oleh nasabah dianggap melanggar ketentuan syariah. Hal tersebut dikarenakan bahwa pembayaran kepada nasabah digantungkan pada suatu kejadian yang tidak diketahui kapan terjadinya sehingga dianggap sebagai mengandung unsur gharar, transaksi dihitung berdasarkan asumsi tingkat bunga tertentu dan polis akan hangus apabila kejadian yang diperjanjikan tidak terjadi sehingga dianggap ada unsur perjudian. Tidak semua orang setuju dengan alasan-alasan tersebut mengharamkan kegiatan usaha asuransi konvensional namum hal-hal tersebut diyakini telah menimbulkan keraguan (syubhat) bagi kalangan muslim. Dan salah satu prinsip yang dianut dalam menentukan hukum dikatakan apabila dijumpai perkara yang syubhat maka diajurkan untuk ditinggalkan agar tidak terjatuh pada kesalahan.

Dasar Asuransi Syariah

Salah satu yang menjadi dasar asuransi syariah adalah adanya perintah untuk saling tolong dalam hal kebaikan dan ketakwaan (ref QS 5:2). Selain refensi tersebut terdapat ayat-ayat Al Qur’an yang ditafsirkan berkaitan dengan kegiatan asuransi. Selain berdasarkan ayat Al Quran rujukan lainnya adalah ditemuinya kebiasaan suku Arab sebelum masa kenabian Muhammad SAW menerapkan azas tolong menolong apabila salah satu anggota suku mengalami kemalangan. Seluruh anggota suku akan membantu mengurangi beban dari anggota yang sedang mengalami kemalangan tersebut. Pada zaman Rasulullah SAW, Rasul tidak melaranga hal tersebut sehingga para sahabat menganggap bahwa perbuatan tersebut diperkenankan. Rasulullah SAW akan menghentikannya apabila ada tradisi lama yang bertentangan dengan hukum Islam. Pada awal abad kedua setelah masa kenabian, yaitu pada masa perkembangan umat islam meluas dikalangan para saudagar yang merantau untuk berniaga menjual atau membeli barang diluar negeri, terdapat kebiasaan untuk mengumpulkan sejumlah uang dengan tujuan saling menolong untuk meringankan kerugian yang dialami oleh seorang saudagar bila mengalami kemalangan atau perampokan. (ref hal 639, Islamic Finance, M Ayub). Pada kondisi inipun tidak ada ulama menyatakannya sebagai kegiatan yang diharamkan.

Perkembangan Asuransi syariah didasarkan kepada prinsip ajaran Islam untuk saling menolong, tidak berdasarkan prinsip mengalihkan risiko dengan imbalan sejumlah uang atas suatu kejadian di masa datang yang tidak pasti kapan akan terjadinya. Uang imbalan akan hangus atau menjadi milik pihak asuransi apabila sampai dengan waktu yang diperjanjikan tidak terjadi risiko atau kondisi yang tidak diinginkan. Pada asuransi Syariah pihak-pihak yang memerlukan asuransi diminta untuk menyerahkan dana (premi) kepada perusahaan asuransi untuk dikelola dan nantinya apabila tidak digunakan maka dana tersebut menjadi tetap milik anggotanya atau dihibahkan menjadi dana kebajikan (tabarru), apabila terjadi kemalangan maka dana tersebut akan digunakan untuk meringankan beban anggota yang mendapat kemalangan.


Prinsip Pengelolaan Dana Pada Asuransi Syariah

Sepengetahuan penulis terdapat dua model pengumpulan dan pengelolaan dana asuransi syariah yang sering digunakan, yaitu model Wakalah dan Model Mudharabah. Kedua model ini terbentuk sesuai dengan akad yang digunakan. Pada model Wakalah, pihak asuransi adalah agen dari para nasabahnya dalam mengelola premi yang dibayarkan oleh para tertanggung. Pihak asuransi hanya mendapatkan upah, semua keuntungan yang dihasilkan dari dana kelolaan akan kembali ke para nasabah/tertanggung, pada model ini perusahaan asuransi akan memperoleh pendapatan dari upah pengelolaan dana. Sedangkan pada model Mudharabah perusahaan asuransi mendapatkan penghasilan dari sebagian laba hasil pengelolaan dana. Kumpulan dana dari para tertanggung dikumpulkan dan dikelola untuk memperoleh hasil investasi, hasil ini dibagi dengan prosentasi tertentu (nisbah) antara perusahaan asuransi dan nasabahnya.
Dalam kedua model tersebut para nasabah betul-betul berniat saling menolong sedangkan pihak perusahaan asuransi menjalankan fungsinya sebagai wakil pada model Wakalah atau mudharib pada model Mudharabah.

Uraian yang dijelaskan di atas sangat disederhanakan, hal ini sengaja untuk memudahkan pemahaman pada tingkat awal mengenai prinsip-prinsip yang dianut dalam asuransi syariah. Asuransi Syariah bukanlah pengalihan risiko kepada pihak perusahaan asuransi dengan imbalan premi. Asuransi Syariah adalah kegiatan saling menolong untuk meringankan derita akibat adanya suatu kemalangan berupa wafatnya/berpulangnya kerabat atau hilangya harta benda. Pengumpulan dana (premi) adalah untuk membentuk kumpulan dana (pool of fund) yang akan diberikan kepada anggota yang mengalami musibah sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. (AH-2010).

Sumber :
1. http://id.wikipedia.org/wiki/Asuransi
2. http://groups.yahoo.com/group/pakguruonline/message/10308
3. http://id.wikipedia.org/wiki/Dana_pensiun
4. http://elizachubby.blogspot.com/2011/04/pengelolaan-bank-umum-syariah.html

Kamis, 31 Maret 2011

BAB 3
PERAN LEMBAGA KEUANGAN BANK DAN NON BANK
Lembaga keuangan adalah badan usaha yang mengumpulkan asset dalam bentuk dana dari masyarakat dan disalurkan untuk pendanaan proyek pembangunan serta kegiatan ekonomi dengan memperoleh hasil dalam bentuk bunga sebesar prosentase tertentu dari besarnya dana yang disalurkan.
Lembaga keuangan merupakan bagian utama dari sistem keuangan dalam ekonomi modern yang melayani masyarakat pemakai jasa-jasa keuangan. Lembaga keuangan utama adalah Bank. Dengan bantuan lembaga keuangan para pelaku usaha dapat melakukan transaksi keuangan dalam jumlah besar yang tidak mungkin dilakukan secara tunai.
Lembaga keuangan (atau sering juga disebut Iembaga intermediasi) dapat dikelompokkan berdasarkan kemampuannya menghimpun dana dari masyarakat secara langsung. Atas dasar tersebut lembaga keuangan dapat dibedakan menjadi lembaga keuangan depositori (depository financial institution) dan lembaga keuangan non¬depositori (non depository financial institution).
Lembaga keuangan depositori atau sering juga disebut depository intermediary. Lembaga keuangan ini menghimpun dan secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan (deposits) misalnya giro, tabungan atau deposito berjangka yang diterima dari penabung atau unit surplus. Unit surplus memiliki kelebihan pendapatan, setelah dikurangi kebutuhan untuk konsumsi. Lembaga keuangan yang menawarkan jasa-jasa seperti ini adalah bank-bank.
Intermediasi keuangan adalah proses/kegiatan pengalihan dana dari penabung (ultimate lenders) kepada peminjam (ultimate borrowers). Proses intermediasi dilakukan oleh lembaga keuangan dengan cara membeli sekuritas primer yang diterbitkan oleh unit defisit dan dalam waktu yang sama lembaga keuangan mengeluarkan sekuritas sekunder kepada penabung atau unit surplus. Sekuritas primer antara lain dapat berupa saham, obligasi, commercial paper, perjanjian kredit dan sebagainya. Sementara yang termasuk sekuritas sekunder adalah giro, tabungan, deposito berjangka, sertifikat deposito, polis asuransi, reksa dana dan sebagainya.
Fred C. Yeager, Dalam Bukunya Financial Institutions Management Lembaga keuangan sebagai lembaga intermediasi memiliki peran yang sangat strategis dalam proses intermediasi keuangan sebagai berikut : Pengalihan aset (asset transmutation) Untuk memenuhi kebutuhan dananya, unit ekonomi menerbitkan sekuritas primer yang jangka waktunya dapat disesuaikan dengan keinginan dan kebutuhannya. Surat-surat berharga yang diterbitkan oleh unit defisit kemungkinan jumlah, jangka waktu dan bentuknya berbeda dengan kebutuhan unit surplus. Lembaga keuangan memecahkan masalah tersebut dengan membeli sekuritas primer tersebut dengan menggunakan dana yang diperoleh dari penerbitan sekuritas sekunder. Dengan menerbitkan sekuritas sekunder untuk ditukarkan dengan dana unit surplus dan kemudian menukarkannya dengan sekuritas primer yang dikeluarkan unit defisit. Lembaga keuangan mengubah sekuritas unit surplus menjadi kewajiban. Proses pengalihan dari kewajiban menjadi kekayaan disebut Transmutasi aset. Likuiditas berkaitan dengan kemampuan memperoleh uang tunai pada saat dibutuhkan. Realokasi pendapatan. Untuk merealokasi penghasilan pada dasarnya dapat saja membeli dan menyimpan barang misalnya rumah, tanah dan sebagainya, namun dengan memiliki sekuritas sekunder yang dikeluarkan lembaga keuangan misalnya simpanan di bank, polis asuransi jiwa, reksa dana, program pensiun dan sebagainya, akan jauh lebih baik dibandingkan dengan alternatif pertama. Karena Rumah tangga umumnya digunakan untuk tujuan yang bersifat konsumtif dan bukan untuk peningkatan pendapatan di masa yang akan datang. Sementara unit usaha, penerbitan sekuritas primer untuk tujuan investasi yang diharapkan dapat meningkatkan pendapatan. Transaksi. Sekuritas sekunder yang diterbitkan Iembaga intermediasi keuangan seperti rekening giro, tabungan, deposito berjangka atau sertifikat deposito dan sebagainya, merupakan bagian dari sistem pembayaran / transaksi.


BAB 4
PENGELOLAAN BANK UMUM KONVENSIONAL
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank Umum merupakan bagian dari perbankan nasional yang memiliki fungsi utama sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat serta pemberi jasa dalam lalu lintas pembayaran. Dengan fungsi utama yang demikian, Bank Umum memiliki peranan yang strategis dalam menyelaraskan dan menyeimbangkan unsur-unsur pemerataan pembangunan dan hasil- hasil pembangunan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional guna menunjang pelaksanaan pembangunan nasional. Memperhatikan peranan Bank Umum yang demikian strategis, perkembangan Bank Umum yang semakin pesat dan tantangan-tantangan, yang dihadapi Bank Umum yang semakin luas dan bersifat internasional, maka landasan hukum Bank Umum perlu diperkokoh melalui penyempurnaan ketentuan-ketentuan yang mengatur Bank Umum dan penerapan prinsip kehati-hatian. Dengan landasan hukum yang semain kokoh tersebut, maka Bank Umum diharapkan akan lebih mampu melindungi kepentingan masyarakat dan mampu melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu yang memiliki peran strategis dalam menunjang pelaksanaan pembangunan nasional.
Dalam pengelolaanya, terdapat usaha Bank Umum konvensional antara lain :
•Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, giro, serta sertifikat deposito
•Memberikankredit
•Menerbitkan surat pengakuan hutang baik berjangka pendek maupun jangka panjang, berupa obligasi
•Membeli, menjual, atau menjamin risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya
•Menyediakan tempat untuk menyimpan barang maupunsurat berharga
•Menerma pembayaran dan tagihan atas surat berharga danmelakukan perhitungan antar pihak ketiga
•Menempatkan dana pada peminjam dana dan meminjamkan dana pada bank lain baim denga menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan sarana lainya , dll.

Kamis, 24 Februari 2011

MELATI PUJIYANA INDIRAGATI
NPM : 30208795
kelas : 3 DD 04

BAB 1
KONSEP DASAR EKONOMI MONETER

1.Konsep Dasar Ekonomi Moneter
Ilmu ekonomi moneter adalah ilmu ekonomi yang mempelajari masalah-masalah yang ada kaitannya dengan uang, lembaga keuangan, lembaga kredit dan juga permasalahan mekanisme moneter yang mempengaruhi proses produksi dan pembagian hasil pada masyarakat.
Alasan-alasan mengapa perlu untuk mempelajari ekonomi moneter yaitu agar dapat mengetahui secara mendalam bagaimana mekanisme penciptaan uang, tingkat bunga, pasar uang, sistem dan kebijaksanaan moneter, serta pembayaran internasional. Selain itu, agar dapat mengetahui serta menganalisa beberapa fenomena moneter dalam kaitannya dengan efek kebijaksanaan moneter terhadap kegiatan ekonomi.

2.Uang dan Standar Moneter
Uang adalah suatu alat yang digunakan untuk melakukan pembayaran baik barang, jasa, maupun utang. Fungsi uang adalah sebagai satuan pengukur nilai, sebagai alat tukar-menukar, dan sebagai alat penyimpanan kekayaan.
Berdasarkan tingkat likuiditasnya, definisi uang dibagi atas 3 jenis, yaitu:
M1 adalah uang kertas dan logam ditambah simpanan dalam bentuk rekening koran (demand deposit). M2 adalah M1 + tabungan + deposito berjangka (time deposit) pada bank-bank umum. M3 adalah M2 + tabungan + deposito berjangka pada lembaga-lembaga tabungan nonbank. M1 adalah yang paling likuid, sebab proses menjadikannya uang kas sangat cepat dan tanpa adanya kerugian nilai.
Nilai uang diukur berdasarkan kemampuannya untuk dapat ditukar dengan barang dan jasa serta valuta asing. Dengan demikian besarnya nilai uang ditentukan oleh harga barang dan jasa. Terdapat tiga metode untuk mengukur nilai uang, yaitu dengan menggunakan indeks biaya hidup, indeks harga barang-barang perdagangan besar, dan GNP deflator.
Uang dapat diklasifikasikan berdasarkan sifat fisik dan bahan yang dipakai untuk membuat uang, pihak yang mengeluarkan/mengedarkan, dan hubungan antara nilai uang sebagai uang dengan nilai uang sebagai barang. Terdapat beberapa tipe uang atas dasar klasifikasi yang ketiga, antara lain :

1.Full bodied money adalah uang yang dimana nilainya sebagai barang sama dengan nilainya sebagai uang. Jenis full bodied money ini seperti emas dan perak.

2.Representative full bodied money. Biasanya uang jenis ini terbuat dari kertas, dengan demikian nilainya sebagai barang tyidak ada (nol). Sebenarnya uang jenis ini hanyalah mewakili (represent) dari sejumlah barang/logam dimana nilai logam sebagai barang sama dengan nilainya sebagai uang.

3.Credit money adalah jenis uang dimana nilainya sebagai uang lebih besar daripada nilai sebagai barang. Credit money dapat berbentuk token coins, representative token money, uang kertas yang dikeluarkan oleh pemerintah, uang kertas yang dikeluarkan oleh bank sentral, dan demand deposit.

Standar Moneter

a)Standar kembar (bimetallism)
Standar kembar terjadi apabila pemerintah menggunakan emas dan perak sebagai dasar nilai mata uangnya.

b)Standar emas
Suatu negara memakai sistem standar emas apabila nilai mata uanganya dikaitkan/didasarkan atas nilai seberat emas tertentu.

c)Fiat standar
Fiat standar merupakan sertifikat emas (sebagai bukti atas kepemilikan emas yang disimpan, dimana pemilik dapat mengambil emas tersebut setiap saat) yang dijamin kurang dari 100%.

d)Uang giral (deposit money)
Uang giral merupakan deposito di bank yang dapat ditarik setiap saat dengan menggunakan cek.

e)Uang kuasi
Uang kuasi terdiri dari deposito berjangka dan tabungan serta rekening valuta asing milik swasta domestik.










Sumber : http://www.mupeng.com/threads/16221-Ekonomi-Moneter
http://www.google.co.id/search?hl=id&q=ilmu+ekonomi+moneteraq=f&aqi=aql=&oq=

Selasa, 07 Desember 2010

Ekonomi Uang dan Bank

INFLASI
1. Pengertian Inflasi
Inflasi adalah suatu proses meningkatnya harga-harga secara umum dan terus- menerus (kontinu) berkaitan dengan mekanisme pasar yang dapat disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain, konsumsi masyarakat yang meningkat, berlebihnya likuiditas di pasar yang memicu konsumsi atau bahkan spekulasi, sampai termasuk juga akibat adanya ketidak lancaran distribusi barang.
Dengan kata lain, inflasi juga merupakan proses menurunnya nilai mata uang secara kontinu. Inflasi adalah proses dari suatu peristiwa, bukan tinggi-rendahnya tingkat harga. Artinya, tingkat harga yang dianggap tinggi belum tentu menunjukkan inflasi. Inflasi adalah indikator untuk melihat tingkat perubahan, dan dianggap terjadi jika proses kenaikan harga berlangsung secara terus-menerus saling pengaruh-mempengaruhi.

2. Ukuran Inflasi
Inflasi dapat digolongkan menjadi 4 golongan, yaitu :
• Inflasi ringan terjadi apabila kenaikan harga berada di bawah angka 10 % setahun
• Inflasi sedang terjadi apabila kenaikan harga berada diantara 10 % - 30% setahun
• Inflasi berat terjadi apabila kenaikan harga berada diantara 30% - 100% setahun
• Hiperinflasi atau inflasi tak terkendali terjadi apabila kenaikan harga berada di atas 100% setahun.
Inflasi diukur dengan menghitung perubahan tingkat persentase perubahan sebuah indeks harga. Indeks harga tersebut di antaranya:
• Indeks Harga Konsumen (IHK) atau consumer price index (CPI), adalah indeks yang mengukur harga rata-rata dari barang tertentu yang dibeli oleh konsumen.
• Indeks biaya hidup atau cost-of-living index (COLI).
• Indeks harga produsen adalah indeks yang mengukur harga rata-rata dari barang-barang yang dibutuhkan produsen untuk melakukan proses produksi. IHP sering digunakan untuk meramalkan tingkat IHK di masa depan karena perubahan harga bahan baku meningkatkan biaya produksi, yang kemudian akan meningkatkan harga barang-barang konsumsi.
• Indeks harga komoditas adalah indeks yang mengukur harga dari komoditas-komoditas tertentu.
• Deflator PDB menunjukkan besarnya perubahan harga dari semua barang baru, barang produksi lokal, barang jadi, dan jasa.

3. Efek Inflasi
Inflasi dapat disebabkan oleh 2 hal, yaitu :
• Tarikan permintaan (kelebihan likuiditas/uang/alat tukar)
Sebab adanya tarikan permintaan lebih dipengaruhi dari peran negara dalam kebijakan moneter (Bank Sentral). Inflasi tarikan permintaan (demand pull inflation) terjadi akibat adanya permintaan total yang berlebihan dimana biasanya dipicu oleh membanjirinya liuiditas di pasar sehingga terjadi permintaan yang tinggi dan memicu perubahan pada tingkat harga. Bertambahnya volume alat tukar atau likuiditas yang terkait dengan permintaan terhadap barang dan jasa mengakibatkan bertambahnya permintaan terhadap faktor-faktor produksi tersebut. Meningkatnya permintaan terhadap faktor produksi itu kemudian menyebabkan harga faktor produksi meningkat. Jadi, inflasi ini terjadi karena suatu kenaikan dalam permintaan total sewaktu perekonomian yang bersangkutan dalam situasi full employment dimanana biasanya lebih disebabkan oleh rangsangan volume likuiditas dipasar yang berlebihan. Membanjirnya likuiditas di pasar juga disebabkan oleh banyak faktor selain yang utama tentunya kemampuan bank sentral dalam mengatur peredaran jumlah uang, kebijakan suku bunga bank sentral, sampai dengan aksi spekulasi yang terjadi di sektor industri keuangan.
• Desakan (tekanan) produksi dan/atau distribusi (kurangnya produksi (product or service) dan/atau juga termasuk kurangnya distribusi)
Sebab adanya desakan (tekanan) produksi lebih dipengaruhi dari peran negara dalam kebijakan eksekutor yang dalam hal ini dipegang oleh Pemerintah (Government) seperti fiskal (perpajakan/pungutan/insentif/disinsentif), kebijakan pembangunan infrastruktur, regulasi, dll. Inflasi desakan biaya (cost push inflation) terjadi akibat adanya kelangkaan produksi dan/atau juga termasuk adanya kelangkaan distribusi, walau permintaan secara umum tidak ada perubahan yang meningkat secara signifikan. Adanya ketidak-lancaran aliran distribusi ini atau berkurangnya produksi yang tersedia dari rata-rata permintaan normal dapat memicu kenaikan harga sesuai dengan berlakunya hukum permintaan-penawaran, atau juga karena terbentuknya posisi nilai keekonomian yang baru terhadap produk tersebut akibat pola atau skala distribusi yang baru. Berkurangnya produksi sendiri bisa terjadi akibat berbagai hal seperti adanya masalah teknis di sumber produksi (pabrik, perkebunan, dll), bencana alam, cuaca, atau kelangkaan bahan baku untuk menghasilkan produksi tsb, aksi spekulasi (penimbunan), dll, sehingga memicu kelangkaan produksi yang terkait tersebut di pasaran. Begitu juga hal yang sama dapat terjadi pada distribusi, dimana dalam hal ini faktor infrastruktur memainkan peranan yang sangat penting. Meningkatnya biaya produksi dapat disebabkan 2 hal,yaitu kenaikan harga,misalnya bahan baku dan kenaikan upah/gaji,misalnya kenaikan gaji PNS akan mengakibatkan usaha-usaha swasta menaikkan harga barang-barang.
Inflasi memiliki dampak positif dan dampak negatif- tergantung parah atau tidaknya inflasi. Apabila inflasi itu ringan, justru mempunyai pengaruh yang positif dalam arti dapat mendorong perekonomian lebih baik, yaitu meningkatkan pendapatan nasional dan membuat orang bergairah untuk bekerja, menabung dan mengadakan investasi. Sebaliknya, dalam masa inflasi yang parah, yaitu pada saat terjadi inflasi tak terkendali (hiperinflasi), keadaan perekonomian menjadi kacau dan perekonomian dirasakan lesu. Orang menjadi tidak bersemangat kerja, menabung, atau mengadakan investasi dan produksi karena harga meningkat dengan cepat. Para penerima pendapatan tetap seperti pegawai negeri atau karyawan swasta serta kaum buruh juga akan kewalahan menanggung dan mengimbangi harga sehingga hidup mereka menjadi semakin merosot dan terpuruk dari waktu ke waktu.
Bagi masyarakat yang memiliki pendapatan tetap, inflasi sangat merugikan. Kita ambil contoh seorang pensiunan pegawai negeri tahun 1990. Pada tahun 1990, uang pensiunnya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, namun tiga belas tahun kemudian, daya beli uangnya mungkin hanya tinggal setengah. Artinya, uang pensiunnya tidak lagi cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Sebaliknya, orang yang mengandalkan pendapatan berdasarkan keuntungan, seperti misalnya pengusaha, tidak dirugikan dengan adanya inflasi. Begitu juga halnya dengan pegawai yang bekerja di perusahaan dengan gaji mengikuti tingkat inflasi.
Inflasi juga menyebabkan orang enggan untuk menabung karena nilai mata uang semakin menurun. Memang, tabungan menghasilkan bunga, namun jika tingkat inflasi di atas bunga, nilai uang tetap saja menurun. Bila orang enggan menabung, dunia usaha dan investasi akan sulit berkembang. Karena, untuk berkembang dunia usaha membutuhkan dana dari bank yang diperoleh dari tabungan masyarakat.
Bagi orang yang meminjam uang dari bank (debitur), inflasi menguntungkan, karena pada saat pembayaran utang kepada kreditur, nilai uang lebih rendah dibandingkan pada saat meminjam. Sebaliknya, kreditur atau pihak yang meminjamkan uang akan mengalami kerugian karena nilai uang pengembalian lebih rendah jika dibandingkan pada saat peminjaman.
Bagi produsen, inflasi dapat menguntungkan bila pendapatan yang diperoleh lebih tinggi daripada kenaikan biaya produksi. Bila hal ini terjadi, produsen akan terdorong untuk melipatgandakan produksinya (biasanya terjadi pada pengusaha besar). Namun, bila inflasi menyebabkan naiknya biaya produksi hingga pada akhirnya merugikan produsen, maka produsen enggan untuk meneruskan produksinya. Produsen bisa menghentikan produksinya untuk sementara waktu. Bahkan, bila tidak sanggup mengikuti laju inflasi, usaha produsen tersebut mungkin akan bangkrut (biasanya terjadi pada pengusaha kecil).
Secara umum, inflasi dapat mengakibatkan berkurangnya investasi di suatu negara, mendorong kenaikan suku bunga, mendorong penanaman modal yang bersifat spekulatif, kegagalan pelaksanaan pembangunan, ketidakstabilan ekonomi, defisit neraca pembayaran, dan merosotnya tingkat kehidupan dan kesejahteraan masyarakat.

4. Teory Inflasi
Istilah inflasi juga digunakan untuk mengartikan peningkatan persediaan uang yang kadangkala dilihat sebagai penyebab meningkatnya harga. Walaupun analisis ekonomi dan kebijakan ekonomi terhadap inflasi sejak tahun 1970-an dapat dibedakan menjadi dua kelompok aliran, yakni Keynesian dan Monetaris namun dalam beberapa literatur disebutkan versi yang berbeda, dimana aliran inflasi dibagi menjadi, Klasik, Keynesian, Moneterisme, dan Ekspektasi.
• Teori Inflasi Klasik
Teori ini berpendapat bahwa tingkat harga terutama ditentukan oleh jumlah uang beredar, yang dapat dijelaskan melalui hubungan antara nilai uang dengan jumlah uang, serta nilai uang dan harga. Bila jumlah uang bertambah lebih cepat dari pertambahan barang maka nilai uang akan merosot dan ini sama dengan kenaikan harga. Jadi menurut Klasik, inflasi berarti terlalu banyak uang beredar atau terlalu banyak kredit dibandingkan dengan volume transaksi maka obatnya adalah membatasi jumlah uang beredar dan kredit. Pendapat Klasik tersebut lebih jauh dapat dirumuskan : Inflasi = f(jumlah uang beredar, kredit).
• Teori Inflasi Keynes
Teori ini mengasumsikan bahwa perekonomian sudah berada pada tingkat full employment. Menurut Keynes kuantitas uang tidak berpengaruh terhadap tingkat permintaan total, karena suatu perekonomian dapat mengalami inflasi walaupun tingkat kuantitas uang tetap konstan. Jika uang beredar bertambah maka harga akan naik. Kenaikan harga ini akan menyebabkan bertambahnya permintaan uang untuk transaksi, dengan demikian akan menaikkan suku bunga. Hal ini akan mencegah pertambahan permintaan untuk investasi dan akan melunakkan tekanan inflasi. Analisa Keynes mengenai inflasi permintaan dirumuskan berdasarkan konsep inflationary gap. Menurut Keynes, inflasi permintaan yang benar- benar penting adalah yang ditimbulkan oleh pengeluran pemerintah, terutama yang berkaitan dengan peperangan, program investasi yang besar-besaran dalam kapital sosial. Dengan demikian pemikiran Keynes tentang inflasi dapat dirumuskan menjadi : Inflasi = f(jumlah uang beredar, pengeluaran pemerintah, suku bunga, investasi).
• Teori Inflasi Moneterisme
Teori ini berpendapat bahwa, inflasi disebabkan oleh kebijaksanaan moneter dan fiskal yang ekspansif, sehingga jumlah uang beredar di masyarakat sangat berlebihan. Kelebihan uang beredar di masyarakat akan menyebabkan terjadinya kelebihan permintaan barang dan jasa di sektor riil. Menurut golongan moneteris, inflasi dapat diturunkan dengan cara menahan dan menghilangkan kelebihan permintaan melalui kebijakan moneter dan fiskal yang bersifat kontraktif, atau melalui kontrol terhadap peningkatan upah serta penghapusan terhadap subsidi atas nilai tukar valuta asing. Sehingga teori inflasi menurut Moneterisme dapat dinotasikan sebagai berikut : Inflasi = f(kebijakan moneter ekspansif, kebijakan fiskal ekspansif).
• Teori Ekspektasi
Menurut Dornbusch, bahwa pelaku ekonomi membentuk ekspektasi laju inflasi berdasarkan ekspektasi adaptif dan ekspektasi rasional. Ekspektasi rasional adalah ramalan optimal mengenai masa depan dengan menggunakan semua informasi yang ada. Pengertian rasional adalah suatu tindakan yang logik untuk mencapai tujuan berdasarkan informasi yang ada. Artinya secara sederhana teori ekspektasi dapat dinotasikan menjadi : Inflasi = f(ekspektasi adaftif,ekspektasi rasional).

5. Cara Menaggulangi Inflasi
Bank sentral memainkan peranan penting dalam mengendalikan inflasi. Bank sentral suatu negara pada umumnya berusaha mengendalikan tingkat inflasi pada tingkat yang wajar. Beberapa bank sentral bahkan memiliki kewenangan yang independen dalam artian bahwa kebijakannya tidak boleh diintervensi oleh pihak di luar bank sentral termasuk pemerintah. Hal ini disebabkan karena sejumlah studi menunjukkan bahwa bank sentral yang kurang independen salah satunya disebabkan intervensi pemerintah yang bertujuan menggunakan kebijakan moneter untuk mendorong perekonomian akan mendorong tingkat inflasi yang lebih tinggi.
Bank sentral umumnya mengandalkan jumlah uang beredar dan/atau tingkat suku bunga sebagai instrumen dalam mengendalikan harga. Selain itu, bank sentral juga berkewajiban mengendalikan tingkat nilai tukar mata uang domestik. Hal ini disebabkan karena nilai sebuah mata uang dapat bersifat internal (dicerminkan oleh tingkat inflasi) maupun eksternal (kurs). Saat ini pola inflation targeting banyak diterapkan oleh bank sentral di seluruh dunia, termasuk oleh Bank Indonesia.


KEBIJAKAN MONETER

1. Pengertian Kebijakan Moneter
Kebijakan moneter adalah proses mengatur persediaan uang sebuah negara untuk mencapai tujuan tertentu; seperti menahan inflasi, mencapai pekerja penuh atau lebih sejahtera. Kebijakan moneter dapat melibatkan mengeset standar bunga pinjaman, "margin requirement", kapitalisasi untuk bank atau bahkan bertindak sebagai peminjam usaha terakhir atau melalui persetujuan melalui negosiasi dengan pemerintah lain.
Kebijakan moneter pada dasarnya merupakan suatu kebijakan yang bertujuan untuk mencapai keseimbangan internal (pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabilitas harga, pemerataan pembangunan) dan keseimbangan eksternal (keseimbangan neraca pembayaran) serta tercapainya tujuan ekonomi makro, yakni menjaga stabilisasi ekonomi yang dapat diukur dengan kesempatan kerja, kestabilan harga serta neraca pembayaran internasional yang seimbang. Apabila kestabilan dalam kegiatan perekonomian terganggu, maka kebijakan moneter dapat dipakai untuk memulihkan (tindakan stabilisasi). Pengaruh kebijakan moneter pertama kali akan dirasakan oleh sektor perbankan, yang kemudian ditransfer pada sektor riil.
Kebijakan moneter adalah upaya untuk mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi secara berkelanjutan dengan tetap mempertahankan kestabilan harga. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Sentral atau Otoritas Moneter berusaha mengatur keseimbangan antara persediaan uang dengan persediaan barang agar inflasi dapat terkendali, tercapai kesempatan kerja penuh dan kelancaran dalam pasokan/distribusi barang.Kebijakan moneter dilakukan antara lain dengan salah satu namun tidak terbatas pada instrumen sebagai berikut yaitu suku bunga, giro wajib minimum, intervensi dipasar valuta asing dan sebagai tempat terakhir bagi bank-bank untuk meminjam uang apabila mengalami kesulitan likuiditas.
Pengaturan jumlah uang yang beredar pada masyarakat diatur dengan cara menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu :
• Kebijakan Moneter Ekspansif / Monetary Expansive Policy Adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang edar
• Kebijakan Moneter Kontraktif / Monetary Contractive Policy Adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang edar. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policy).

2. Peranan Kebijakan Moneter
Bank Indonesia, melalui kebijakan moneter, dapat mempengaruhi inflasi dari sisi permintaan, seperti investasi dan konsumsi masyarakat. Misalnya, kebijakan kenaikan suku bunga dapat menge-'rem' pengeluaran masyarakat dan pemerintah sehingga dapat menurunkan permintaan secara keseluruhan yang pada akhirnya dapat menurunkan inflasi. Selain itu, kenaikan suku bunga ini dapat menguatkan nilai tukar melalui peningkatan (positive) interest rate differential. Demikian juga, Bank Indonesia dapat mempengaruhi ekspektasi masyarakat melalui kebijakan yang konsisten dan kredibel.
Peranan kebijakan moneter adalah untuk mengurangi/membatasi jumlah uang beredar. Kebijakan ini dilakukan pada saat perekonomian mengalami inflasi. Selain itu kebijakan moneter juga berperan untuk menambah jumlah uang beredar. Kebijakan ini dilakukan untuk mengatasi pengangguran dan meningkatkan daya beli masyarakat (permintaan masyarakat) pada saat perekonomian mengalami resesi atau depresi.
3. Instrumen Kebijakan Moneter
Kebijakan moneter dapat dilakukan dengan menjalankan instrumen kebijakan moneter, yaitu antara lain :
• Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation) Operasi pasar terbuka adalah cara mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga pemerintah (government securities). Jika ingin menambah jumlah uang beredar, pemerintah akan membeli surat berharga pemerintah. Namun, bila ingin jumlah uang yang beredar berkurang, maka pemerintah akan menjual surat berharga pemerintah kepada masyarakat. Surat berharga pemerintah antara lain diantaranya adalah SBI atau singkatan dari Sertifikat Bank Indonesia dan SBPU atau singkatan atas Surat Berharga Pasar Uang.
• Fasilitas Diskonto (Discount Rate) Fasilitas diskonto adalah pengaturan jumlah duit yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum. Bank umum kadang-kadang mengalami kekurangan uang sehingga harus meminjam ke bank sentral. Untuk membuat jumlah uang bertambah, pemerintah menurunkan tingkat bunga bank sentral, serta sebaliknya menaikkan tingkat bunga demi membuat uang yang beredar berkurang.
• Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio) Rasio cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah. Untuk menambah jumlah uang, pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib. Untuk menurunkan jumlah uang beredar, pemerintah menaikkan rasio.
• Himbauan Moral (Moral Persuasion) Himbauan moral adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi imbauan kepada pelaku ekonomi. Contohnya seperti menghimbau perbankan pemberi kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar dan menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank sentral untuk memperbanyak jumlah uang beredar pada perekonomian.

4. Kesenjangan Kebijakan Moneter
Kesenjangan moneter mempengaruhi pertumbuhan disektor perbankan. Disektor perbankan pertumbuhan kredit tahun 2005 sebesar 24,34% ternyata berada dibawah angka pertumbuhan kredit tahun 2004 yang sebesar 27,01%. Meskipun angka LDR (Loan to Deposit Ratio) perbankan tahun 2005 lebih tinggi (sebesar 55,02%) daripada LDR tahun 2004 (sebesar 49,95%) namun jumlah kredit yang telah disetujui bank namun tidak ditarik (undisbursed loan) terus meningkat, dimana akhir tahun 2005 mencapai Rp 151,9 triliun. Angka ini jauh diatas angka tahun 2004 sebesar Rp 126,8 triliun.
Dari sekelumit informasi ini dapat disimpulkan bahwa upaya Bank Indonesia yang telah habis-habisan berupaya untuk menciptakan lingkungan kondusif bagi bank untuk dapat menyalurkan kredit ternyata belum diimbangi oleh kemampuan para pelaku disektor rill karena lingkungan usaha yang belum kondusif. Dengan demikian, terdapat kesenjangan antara kebijakan disektor moneter dengan kebijakan disektor rill yang harus segera dicari titik temunya.
Upaya perbankan iklim usaha perlu dilakukan oleh pemerintah dengan lebih serius. Untuk menunjukkan niat baik pemerintah dalam menciptakan iklim dunia usaha yang lebih baik, maka pemerintah perlu segera merealisasikan salah satu saja kebijakan yang berdampak signifikan, misalnya rencana pembangunan infrastruktur.

5. Rules Versus Discreation
Kebijakan dilakukan menurut aturan jika pembuat kebijakan mengumumkan sebelumnya bagaimana kebijakan akan merespons berbagai situasi dan berkomitmen untuk mengikutinya melalui pengumuman ini. Kebijakan dilakukan dengan kebijaksanaan jika pembuat kebijakan bebas menanggapi peristiwa ketika mereka muncul dan memilih apapun kebijakan yang pembuat kebijakan anggap perlu pada waktu itu. Perbedaan antara aturan vs kebijakan berbeda dari perdebatan antara kebijakan pasif vs aktif. Kebijakan dapat dilakukan menurut aturan dan bisa baik pasif atau aktif.
Gambaran tentang rules versus discretion, yaitu :
• Kerangka dasar untuk mengevaluasi kebijakan moneter menunjukkan bahwa harapan tentang masa depan inflasi, dan cara di mana mereka harapan terbentuk memiliki peran penting dalam menentukan hasil makro ekonomi dalam perekonomian. Dengan kata lain, keadaan saat ini ekonomi tersebut tergantung pada ekspektasi inflasi ke depan, yang diperkirakan akan terpengaruh oleh perubahan kebijakan yang diharapkan di masa depan.
• Dampak perubahan kebijakan yang diharapkan di masa depan variabel makroekonomi saat ini menyebabkan ide bahwa ada keuntungan yang jelas untuk transparansi dalam melakukan kebijakan moneter kurang ada kepastian tentang kebijakan masa depan, semakin mudah bagi agen akan membentuk ekspektasi tentang masa depan. Selanjutnya, para pembuat kebijakan tidak akan mampu mengejar sistematis kebijakan yang menghasilkan inflasi yang tidak diharapkan karena individu akan cepat menangkap.
• Peran meningkat harapan menyebabkan beberapa ekonom berpendapat bahwa akan lebih baik untuk memaksa para pembuat kebijakan moneter untuk berkomitmen mengikuti aturan kebijakan bukannya yang memungkinkan mereka untuk memilih kebijakan yang tepat pada kebijaksanaan mereka. Intuisi dasar adalah bahwa di bawah aturan, pembuat kebijakan akan dapat dipercaya berkomitmen untuk urutan keputusan kebijakan yang akan membawa hasil jangka panjang terbaik.
• Dalam kebijakan, pembuat kebijakan selalu bisa menyimpang untuk memenuhi beberapa tujuan jangka pendek, maka akan sulit bagi individu untuk membentuk ekspektasi tentang keputusan kebijakan di masa depan.

SISTEM MONETER INTERNASIONAL

1. Sistem Moneter Nasional
Sistem Moneter Nasional ditangani oleh Komisi Nasional Moneter. Komisi ini diberi wewenang untuk menyelidiki dan melaporkan kepada Kongres perubahan apa yang diperlukan atau diinginkan dalam sistem moneter Amerika Serikat, atau dalam undang-undang yang berkaitan dengan perbankan dan mata uang. Moneter Komisi Nasional meminta Menteri Keuangan sudah siap-siap untuk pertimbangan Komisi seperti rekomendasi untuk amandemen untuk undang-undang perbankan nasional pengalaman dalam administrasi hukum telah terbukti diperlukan.
Jika ada perbedaan pendapat antara Pengawas Keuangan dan bawahan resminya sehubungan dengan perubahan undang-undang perbankan yang dianggap perlu, tempat untuk telah disesuaikan perbedaan seperti itu di Departemen Keuangan dan tidak sebelum Moneter Nasional Komisi. Hal ini perlu untuk mereproduksi dalam volume ini atau untuk meninjau secara rinci amandemen undang-undang perbankan yang merekomendasikan kepada Komisi Nasional Moneter, rekomendasi pertama diajukan untuk dipertimbangkan adalah untuk perubahan dalam metode kompensasi nasional pemeriksa bank dari dasar biaya untuk gaji tahunan dan biaya, tetapi sementara kekurangan dari sistem pungutan kompensasi pada umumnya mengakui, perubahan yang diusulkan tidak bertemu dengan persetujuan dari para bankir hadir pada sidang tersebut, terutama, jika tidak seluruhnya, karena takut biaya meningkat ke bank.

2. Bank Sentral
Bank Sentral merupakan bank yang mengatur berbagai kegiatan yang berkaitan dengan dunia perbankan dan dunia keuangan di suatu negara. Di setiap negara hanya ada satu bank sentral yang dibantu oleh cabang-cabangnya. Di Indonesia fungsi Bank Sentral dipegang oleh Bank Indonesia (BI). Fungsi Bank Indonesia disamping sebagai bank sentral adalah sebagai bank sirkulasi, bank to bank dan lender of the last resort.
Bank Sentral memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut :
 Memperlancar lalu lintas pembayaran :
• Menciptakan uang kartal
• Menyelenggarakan kliring antar Bank Umum
 Sebagai bankir, agen dan penasehat pemerintah :
• Memelihara rekening pemerintah
• Memberikan pinjaman sementara dan pinjaman khusus
• Melaksanakan transaksi yang menyangkut jual beli valuta asing.
• Menerima pembayaran pajak
• Membantu pembayaran pemerintah dari pusat ke daerah
• Membantu pengedaran surat berharga pemerintah
• Mengumpulkan dan menganalisis data ekonomi
Bank Sentral sebagai agen dan penasehat pemerintah :
• Mengadministrasikan dan mengelola hutang nasional
• Memberikan jasa pembayaran bunga atas hutang
• Memberikan saran dan informasi mengenai keadaan pasar uang dan modal
 Memelihara cadangan/cash reserve Bank Umum
 Memelihara cadangan devisa negara
 Sebagai bankers bank dan lender of last resort
 Mengawasi kredit
 Mengawasi Bank ( Bank supervision).

3. Bank Umum dan BPR
Bank umum adalah suatu badan usaha yang kegiatan utamanya menerima simpanan dari masyarakat dan atau pihak lainnya, kemudian mengalokasikannya kembali untuk memperoleh keuntungan serta menyediakan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran. Berikut adalah fungsi-fungsi pokok Bank Umum :
a. menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatan ekonomi
b. menciptakan uang melalui pembayaran kredit dan investasi
c. menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat
d. menyediakan jasa-jasa pengelolaan dana dan trust atau wali amanat kepada individu dan perusahaan
e. menyediakan fasilitas untuk perdagangan internasional
f. memberikan pelayanan penyimpanan untuk barang-barang berharga
g. menawarkan jasa-jasa keuangan lain, misalnya kartu kredit, cek perjalanan, ATM, transferdana, dan sebagainya.
Sifat jasa yang diberikan oleh Bank Umum adalah umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu pula dengan wilayah operasinya dapat dilakukan diseluruh wilayah Indonesia, bahkan keluar negeri (cabang). Bank umum sering disebut bank komersil.
Nasabah bank terdiri dari berbagai kalangan seperti rumah tangga (individu), perusahaan baik yang berskala besar, menengah, atau kecil.
Jasa-jasa Bank Umum
 Jasa-jasa Keuangan :
 Pengiriman uang transfer dalam dan luar negeri
 Inkaso dalam negeri dan luar negeri (collection)
 Pembukaan Letter of Credit/ LC luar negeri
 Pembukaan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri
 Penerbitan Garansi Bank
 Penyelenggaraan Kliring
 Perdagangan valuta asing (money changer)
 Perdagangan surat-surat berharga
 Penjualan cek perjalanan (traveller’s check)
 Perbankan elektronik, ATM, Internet Banking
 Penerbitan Kartu Debet dan Kartu Kredit
 Standing instruction, misal dalam hal pembayaran telepon, air, listrik
 Jasa-jasa lain :
• Manajemen Pajak
• Manajemen dana dan investasi
• Costudian
• Safe Deposit Box
• Wali amanat
• Pelatihan pegawai
• Jasa-jasa Komputer
Larangan kegiatan bagi Bank Umum :
• Melakukan penyertaan modal, kecuali pada bank atau perusahaan dibidang keuangan dan kecuali penyertaan sementara
• Melakukan kegiatan usaha perasuransian
• Melakukan usaha diluar kegiatan usaha yang telah ditetapkan.
Bank Perkreditan Rakyar (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah. Dalam kegiatannya BPR tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Artinya jasa-jasa perbankan yang ditawarkan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan atau jasa bank umum.
Ditinjau dari segi kepemilikan, kepemilikan ini dapat dilihat dari akte pendirian dan penguasaan saham yang dimiliki bank yang bersangkutan. Status BPR diberikan kepada Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), dan/atau lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dengan memenuhi persyaratan tatacara yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Asas BPR
Dalam melaksanakan usahanya BPR berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Demokrasi ekonomi adalah sistem ekonomi yang dijalankan sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 yang memiliki 8 ciri positif sebagai pendukung dan 3 ciri negatif yang harus dihindari (free fight liberalism, etatisme, dan monopoli).
Fungsi BPR
Penghimpun dan penyalur dana masyarakat.
Tujuan BPR
Menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
Sasaran BPR
Melayani kebutuhan petani, peternak, nelayan, pedagang, pengusaha kecil, pegawai, dan pensiunan karena sasaran ini belum dapat terjangkau oleh Bank Umum dan untuk mewujudkan pemerataan layanan perbankan, pemerataan kesempatan berusaha, pemerataan pendapatan, dan agar mereka tidak jatuh ke tangan para pelepas uang (rentenir dan pengijon).
Usaha BPR
Meliputi usaha untuk menghimpun dan menyalurkan dana dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Keuntungan BPR diperoleh dari spread effect dan pendapatan bunga. Adapun usaha-usaha BPR adalah :
• Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
• Memberikan kredit
• Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
• Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain. SBI adalah sertifikat yang ditawarkan Bank Indonesia kepada BPR apabila BPR mengalami over likuiditas.
Usaha yang Tidak Boleh Dilakukan BPR
Beberapa jenis usaha yang dilakukan oleh Bank Umum tetapi tidak boleh dilakukan BPR adalah :
• Melakukan penyertaan modal dengan prinsip prudent banking dan concern terhadap layanan kebutuhan masyarakat menengah ke bawah
• Menerima simpanan berupa giro
• Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing
• Melakukan usaha perasuransian
• Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana yang dimaksud dalam usaha BPR.
























SISTEM MONETER INTERNASIONAL
1. Sistem Kurs Valuta Asing
Valuta asing dapat didefinisikan sebagai: “Acurrency other than an entity’s functional currency”. Pada dasarnya kedua pengertian di atas adalah sama, yang dapat disimpulkan bahwa valuta asing adalah pertukaran mata uang suatu negara terhadap negara lainnya.
Perbandingan nilai antara mata uang suatu negara terhadap negara lain menimbulkan suatu nilai, yang disebut foreign exchange rate (kurs valuta asing).
Pada setiap negara terdapat suatu sistem kurs valuta asing yang ditentukan oleh kebijakan yang dianut oleh pemerintah masing-masing negara tersebut. Menurut Floyd A. Beam terdapat tiga sistem kurs valuta asing yang dipakai suatu negara, yaitu:
• Sistem kurs bebas, dalam sistem ini tidak ada campur tangan pemerintah untuk menstabilkan nilai kurs. Nilai tukar kurs ditentukan oleh permintaan dan penawaran terhadap valuta asing.
• Sistem kurs tetap, dalam sistem ini pemerintah atau bank sentral negara yang bersangkutan turut campur secara aktif dalam pasar valuta asing dengan membeli atau menjual valuta asing jika nilainya menyimpang dari standar yang telah ditentukan.
• Sistem kurs terkontrol/terkendali, dalam sistem ini pemerintah atau bank sentral negara yang bersangkutan mempunyai kekuasaan eksklusif dalam menentukan alokasi dari penggunaan valuta asing yang tersedia. Warga negara tidak bebas untuk campur tangan dalam transaksi valuta asing. Capital inflows dan ekspor barang-barang menyebabkan tersedianya valuta asing.






2. Perkembangan Sistem Keuangan Internasional
Sistem keuangan terdiri dari institusi-institusi keuangan yang mempertemukan unit-unit ekonomi untuk menabung dengan unit-unit ekonomi untuk berinvestasi. Batasan menabung (saving) dalam tulisan ini adalah pembelian produk produk finansial, sedangkan pengertian investasi (investment) adalah pembelian produk - produk barang dan jasa non finansial, batasan ini dimaksudkan untuk memudahkan pembahasan. Secara umum institusi – institusi keuangan dalam sistem keuangan ini dibagi menjadi dua kategori, yaitu financial markets dan financial intermediaries.
Financial markets
Dimana penabung bisa menyediakan dana secara langsung kepada peminjam, terdiri dari pasar modal dan pasar obligasi.
Financial intermediaries
Dimana penabung menyediakan dana secara tidak langsung kepada peminjam, terdiri dari bank, reksa dana, credit unions, pension funds, perusahaan asuransi dan lain sebagainya. Bank beroperasi dengan cara mengambil deposit dari unit ekonomi yang menabung dan menggunakannya untuk memberikan pinjaman, dalam hal ini bank mendapat bunga dari penyimpan dan peminjam, sehingga disebut sebagai media perantara keuangan. Institusi-institusi keuangan ini melakukan pengaturan kegiatan dari penabung dan peminjam untuk keperluan investasi.
Ketika unit ekonomi memutuskan untuk berinvestasi lebih dari yang mereka simpan, maka mereka akan membutuhkan pinjaman, sehingga akan mencari unit ekonomi lain yang memberikan pinjaman. Proses keseimbangan ini difasilitasi dengan pergerakan suku bunga melalui ekuilibrium. Tingkat suku bunga pinjaman akan bergerak cepat sesuai dengan transaksi antara peminjam dengan pemberi pinjaman.
Proses yang terjadi di pasar keuangan ini, memungkinkan unit ekonomi untuk menabung tanpa perlu berinvestasi; hal ini mengakibatkan semakin besarnya peluang untuk menggunakan dan mengamankan dana, potensi untuk menabung dan melakukan investasi lain dan akhirnya memperbesar akumulasi kekayaan. Untuk membahas lebih jauh bagaimana interaksi antara tabungan dengan investasi, dan bagaimana interaksi tersebut dapat mempengaruhi akumulasi kekayaan dan pertumbuhannya, penulis akan menggunakan dua pendekatan; yaitu pendekatan neraca dan pendekatan gross domestic product.

3. Lembaga Keuangan Internasional
Banyak lembaga keuangan internasional yang menangani masalah keuangan atau perekonomian suatu negara, salah satu negara yang memanfaatkan fungsi dari lembaga keuangan internasional salah satu nya adalah Indonesia , bagi Indonesia peranan IMF (International Monetary Fund), ADB (asian development bank), IDB (International development bank) dan CGI (consultative groups on Indonesia) secara langsung akan mempengaruhi operasional perbankan dalam negri, namun dampaknya sangat besar terhadap kondisi perekonomian suatu negara.
IMF (International Monetary Fund) merupakan hasil konfrensi yang dihadiri oleh 44 negara pada bulan juli 1944 di Bretton Woods (USA), dan secara efektif mulai beroperasi pada bulan maret 1946. Latar belakang terbentuknya adalah resesi besar yang tejadi pada tahun 1930-an yang dirasakan dampak negatifnya terhadap perekonomian semua negara-negara di dunia. Tujuan pembentukan IMF adalah :
• Memajukan kerjasama internasional di bidang moneter
• Mendorong perluasan perdagangan internasional
• Memajukan stabilitas nilai tukar mata uang
• Menurunkan restriksi kurs
• Memperbaiki ketidakseimbangan neraca pembayaran
• Memperluas sistem multilateral dalam pembayaran dan transaksi
• Memberi bantuan keuangan pada negara-negara berkembang yang mengalami kesulitan.
Untuk mendukung tujuan IMF tersebut, setiap negara anggota diwajibkan membayar kuota dan jumlah kuota seluruhnya adalah SDR (Special Drawing Rights) 93.1771,1. Dari jumlah tersebut kuota Indonesia sekitar SDR 1.009,7. Pada tanggal 2 juli 1990, dewan gubernur mengesahkan kuota ke-9 naik 50% sehingga kuota IMF menjadi SDR 135,2 milyar sedangkan kuota Indonesia naik menjadi SDR 1.497,6 juta.

Fasilitas keuangan yang diberikan IMF kepada negara anggotanya dapat disebabkan dalam 3 kategori :
1. Regular tranche facilities, yakni :
• Reserve tranche
• The four/credit tranche
• The extended fund facility
2. Special Facilities, yakni :
• The compensatory financing facility (CFF)
• The bufferstock financing facility (BFF)
3. Temporary Facilities, yakni :
• Enlarged access
• Subsidy account
Indonesia pada saat ini sedang memanfaatkan fasilitas IMF berupa CFF, yakni fasilitas ini diberikan kepada Negara anggota yang mengalami kesulitan dalam neraca pembayaran untuk mengkompensir kekurangan dari penerimaan ekspor.
ADB (asian development bank). ADB didirikan pada tanggal 19 desember 1966 dengan tujuan mendorong pertumbuhan ekonomi dan kerjasama di kawasan asia dan timur jauh serta ikut membantu memperlancar proses pembangunan ekonomi di negara berkembang. Keanggotaan IDB adalah bersifat terbuka, yang terdiri dari negara-negara anggota ECAFE (the economic commission for asia and the far east) dan negara-negara berkembang didalam dan diluar wilayah asia yang telah menjadi anggota PBB.
Fungsi dan tujuan ADB atau IDB :
• Menyokong investasi modal pemerintah maupun swasta di wilayah asia untuk tujuan-tujuan pembangunan
• Memanfaatkan sumber daya yang tersedia untuk membiayai pembangunan di wilayah Asia
• Membantu negara-negara anggota dalam mengkoordinasikan kebijakan-kebijakan dan rencana pembangunan
• Melakukan kerjasama dengan PBB, ECAFE dan berbagai lembaga internasional lainnya yang berkaitan dengan aktivasi investasi
• Melaksanakan berbagai kegiatan dan memberikan berbagai jasa-jasa lainnya sesuai dengan tujuan ADB.
CGI (consultative groups on Indonesia). Lembaga keuangan ini beroperasi terhitung sejak bulan februari 1967, tanggal 25 maret 1992 indonesia memutuskan untuk tidak lagi memperoleh dana dari international government group on Indonesia (IGGI). Dikarenakan prinsip kehati-hatian dalam memperoleh dana pinjaman luar negri yang antara lain senantiasa mengutamakan pinjaman bersyarat lunak dan tanpa ikatan politik.

Senin, 05 April 2010

TUGAS KOMUNIKASI BISNIS












DI SUSUN OLEH :



NAMA : MELATI PUJIYANA I
KELAS : 2 DD 04
NPM : 30208795








UNIVERSITAS GUNADARMA
2010




3. MACAM-MACAM KOMUNIKASI
3.1 Komunikasi Menurut Cara Penyampaian
Komunikasi menurut cara penyampaiannya dapat dibedakan menjadi 2, yaitu komunikasi yang disampaikan secara lisan dan tertulis. Komunikasi yang dilakukan dengan cara seperti ini dapat dikenali dengan mudah, karena pada dasaranya telah dilakukan dalam kehidupan sehari-hari.
a.Komunikasi Lisan
Komunikasi lisan adalah komunikasi yang terjadi secara langsung dan tidak langsung. Yang terjadi secara langsung tidak dibatasi oleh jarak, dimana dua belah pihak dapat bertatap muka, sedangkan yang terjadi secara tidak langsung karena dibatasi oleh jarak.
b.Komunikasi Tertulis
Dalam berkomunikasi secara tertulis, sebaiknya dipertimbangkan maksud dan tujuan komunikasi itu dilaksanakan. Disamping itu perlu juga resiko dari komunikasi tertulis tersebut, misalnya aman, mudah dimengerti dan menimbulkan pengertian yang berbeda dari yang dimaksud. Berikut beberapa bentuk pelaksanaan komunikasi tertulis:
Surat, yang biasanya digunakan untuk menyampaikan berita yang sifatnya singkat, jelas tetapi dipandang perlu untuk ditulis dengan maksud-maksud tertentu
Naskah, yang biasanya dipergunakan untuk menyampaikan berita yang bersifat komplek
Blanko-blanko, yang dipergunakan untuk mengirimkan berita dalam suatu daftar
Gambar dan Foto, karena tidak dapat dilukiskan dengan kata-kata atau kalimat
Spanduk, yang biasanya dipergunakan untuk menyampaikan informasi pada banyak orang.



3.2 Komunikasi Menurut Perilaku
Komunikasi yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari dipengaruhi oleh perilaku maupun posisi seseorang. Menurut perilaku, komunikasi dapat dibedakan menjadi:
a.Komunikasi Formal
Komunikasi yang terjadi antara anggota organisasi/perusahaan yang tata caranya telah diatur dalam struktur organisasinya, misalnya rapat kerja dan seminar.
b.Komunikasi Informal
Komunikasi organisasi yang tidak mendapat pengakuan resmi yang mungkin tidak berpengaruh terhadap kepentingan organisasi, misalnya kabar burung.
c.Komunikasi Nonformal
Komunikasi nonformal yaitu komunikasi yang berhubungan dengan kegiatan organisasi/perusahaaan, misalnya rapat tentang ulang tahun perusahaan.
Komunikasi formal, informal dan nonformal saling berhubungan, dimana komunikasi nonformal sebagai jembatan antara komunikasi formal dan komunikasi informal yang dapat memperlancar penyelesaian tugas resmi, serta dapat mengarahkan komunikasi informal kepada komunikasi formal.
3.3 Komunikasi Menurut Maksud Komunikasi
Komunikasi dapat terlaksana bila terdapat inisiatif dari komunikator. Maksud terlaksananya komunikasi lebih banyak ditentukan oleh komunikator tersebut. Komunikator juga yang memegang peranan keberhasilan proses komunikasinya. Menurut maksud dilakukan komunikasi dapat dibedakan sebagai berikut:
1.Berpidato
2.Memberi ceramah
3.Memberi prasaran
4.Wawancara
5.Memberi tugas dan perintah





3.4 Komunikasi Menurut Ruang Lingkup
Ruang lingkup terjadinya komunikasi merupakan batasan jenis komunikasi ini. Maka dalam komunikasi menurut ruang lingkup dapat dibedakan sebagai berikut:
a.Komunikasi Internal
Komunikasi internal adalah komunikasi yang berlangsung dalam ruang lingkup perusahaan tersebut saja. Komunikasi internal ini dapat dibedakan menjadi 3 macam yaitu:
1.Komunikasi vertikal yang terjadi dalam bentuk komunikasi dari atasan kepada bawahan
2.Komunikasi horizontal yang terjadi di dalam ruang lingkup organisasi diantara orang-orang yang mempunyai kedudukan sejajar.
3.Komunikasi diagonal yang terjadi di dalam ruang lingkup organisasi diantara orang-orang yang mempunyai kedudukan tidak sama.
b.Komunikasi Eksternal
Komunikasi eksternal adalah komunikasi yang berlangsung antara organisasi atau perusahaan dengan pihak masyarakat yang ada di luar organisasi atau perusahaan tersebut. Komunikasi eksternal dimaksudkan untuk mendapatkan pengertian, kepercayaan, bantuan dan kerjasama dengan masyarakat. Komunikasi dengan pihak luar dapat berbentuk:
Eksposisi, pameran, promosi, publikasi dan sebagainya
Komperensi pers (press release)
Siaran televisi, radio dan sebagainya
Bakti sosial, pengabdian pada masyarakat dan sebagainya.
3.5Komunikasi Menurut Aliran Informasi
Informasi dalam komunikasi merupakan bagian yang pokok, oleh karena itu arah informasi tersebut akan menentukan macam komunikasi yang terjadi. Komunikasi menurut aliran informasi dapat dibedakan sebagai berikut:
a.Komunikasi Satu Arah (Simplex)
Komunikasi satu arah adalah komunikasi yang berlangsung dari satu pihak saja (one way communication). Pada umumnya komunikasi ini terjadi dalam keadaan mendesak atau darurat untuk menjaga kerahasiaan.
b.Komunikasi Dua Arah
Komunikasi yang bersifat timbal balik (two ways communication). Komunikasi ini dapat memberikan kepuasan kedua belah pihak dan dapat menghindarkan terjadinya kesalahpahaman, karena adanya respon yang diberikan kepada komunikatornya.
c.Komunikasi ke Atas
Komunikasi yang terjadi dari bawahan kepada atasan. Misalnya komunikasi dari Sekretaris kepada Direktur.
d.Komunikasi ke Bawah
Komunikasi yang terjadi dari atasan kepada bawahan. Misalnya komunikasi dari Direktur kepada Manajer
e.Komunikasi ke Samping
Komunikasi yang terjadi diantara orang yang memiliki kedudukan sejajar. Misalnya komunikasi antara sesama pemilik perusahaan.
3.6 Komunikasi Menurut Jaringan Kerja
Didalam sebuah organisasi atau perusahaan komunikasi akan terlaksana menurut sistem yang ditetapkannya dalam jaringan kerja. Komunikasi menurut jaringan kerja ini dapat dibedakan menjadi:
a.Komunikasi jaringan kerja rantai
Komunikasi terjadi menurut saluran hirarchi organisasi dengan jaringan komando sehingga mengikuti pola komunikasi formal.
b.Komunikasi jaringan kerja lingkaran
Komunikasi terjadi melalui saluran komunikasi yang berbentuk seperti lingkaran. Saluran komunikasi lebih singkat dan merupakan kebalikan dari komunikasi jaringan kerja rantai.
c.Komunikasi jaringan bintang
Komunikasi ini terjadi melalui satu sentral dan saluran yang dilalui lebih pendek.




3.7 Komunikasi Menurut Peranan Individu
Komunikasi ini peranan individu sangat mempengaruhi proses keberhasilan komunikasinya. Ada beberapa macam antara lain:
a.Komunikasi antar individu dengan individu yang lain
Komunikasi ini terlaksana baik secara nonformal maupun informal, yang jelas individu yang bertindak sebagai komunikator harus mampu mempengaruhi perilaku individu yang lain.
b.Komunikasi antara individu dengan lingkungan yang lebih luas
Komuikasi ini terjadi karena individu yang dimaksud memiliki kemampuan yang tinggi untuk mengadakan hubungan dengan lingkungan yang lebih luas.
c.Komunikasi antara individu dengan dua kelompok atau lebih
Dalam komunikasi ini individu berperanan sebagai perantara antara dua kelompok atau lebih, sehingga dituntut kemampuan yang prima untuk menjadi penyelaras yang harmonis.
3.8 Komunikasi Menurut Jumlah yang Berkomunikasi
Komunikasi selalu terjadi diantara sesama manusia baik itu perorangan maupun kelompok. Oleh karena itu jumlah yang berkomunikasi akan mempengaruhi proses komunikasi itu sendiri, disamping sifat dan tujuan komunikasi itu dilaksanakan. Untuk itu dapat dibedakan sebagai berikut:
a.Komunikasi Perseorangan
Komunikasi yang terjadi secara perseorangan atau individual antara pribadi dengan pribadi tentang permasalahan yang bersifat pribadi juga. Dalam komunikasi ini dapat dilaksanakan secara langsung maupun lewat telepon namun tetap terjadi secara perseorangan.
b.Komunikasi kelompok
Komunikasi yang berlangsung dalam suatu kelompok atau group tentang masalah-masalah yang menyangkut kepentingan banyak orang dalam kelompok. Maka komunikasi kelompok nampak lebih terbuka bila dibanding dengan komunikasi perseorangan.


4.GAYA HIDUP & PENEMPATAN DALAM BERKOMUNIKASI
4.1 Gaya Hidup
Pandangan dan anggapan kita terhadap diri sendiri adalah modal yang menentukan bagaimana kita bersikap atau bertindak dalam kehidupan ini. Gaya hidup berbahagia ternyata juga sangat menunjang sukses berkomunikasi karena setiap orang hanya mempunyai kesediaan untuk berkomunikasi dengan orang – orang yang bahagia bukan sebaliknya.
4.2 Mengatur Waktu
Waktu adalah paradoks bagi orang – orang sibuk tidak pernah merasa cukup waktu padahal semua waktu tersedia untuk kita dan keluhan mengenai kurangnya waktu yang sebenarnya. Semakin banyak aktifitas yang membantu dalam melangkah mencapai tujuan, semakin banyak aktifitas tersebut semakin tinggi pula skala prioritasnya.
Mengatur waktu merupakan suatu langkah yang tepat untuk mewujudkan tujuan manajemen sehingga keberhasilan membuat keputusan yang akurat sangat ditentukan oleh prioritas yang diambil. Untuk mengambil waktu dan melaksanakan jadwal kerja tidak dapat diselesaikan sendiri karena akan melibatkan orang lain. Oleh karena itu perlu dikomunikasikan dengan baik dan untuk berhasil dalam komunikasi perlu dipertimbangkan hal – hal sebagai berikut:
Dengarkan agar tetap pada jalur
Tentukan tujuan
Jangan terburu – buru dalam memberikan petunjuk atau instruksi
Bila ragu – ragu cari sumbernya
Hindari sikap responsif agar keputusan yang diambil bisa dipikirkan lagi untuk jangka panjangnya atau lebih ke resikonya apabila kita mengambil keputusan tersebut.



4.3 Faktor-faktor Keberhasilan Yang Menunjang Karier
Bila seseorang ingin meniti karier menuju jenjang karier yang lebih tinggi atau dapat juga belajar dari pengalaman orang lain yang positif. Untuk itu dapat dikemukakan faktor penentu keberhasilan sebagai berikut:
Job Description Sebagai Pegangan
Seseorang harus selalu bekerja atas dasar job description yang sesuai dengan fungsinya.
Miliki Keteranpilan Dasar atau Bassic Skill yang Prima
Perlu diyakini bahwa pengetahuan dasar itu penting untuk dikuasai dan dipelihara terus.
Agenda Kerja
Untuk mencatat dan mengingat – ingat acara maupun tugas yang harus dilakukan oleh atasan kita.
4.4 Penampilan Serasi
Penampilan merupakan suatu keseluruhan yang nampak, baik itu postur tubuh anggota tubuh juga busana, aksesoris, dan make up. Berbusana yang baik sangat menunjang penampilan dan yang serasi untuk memperlancar berkomunikasi. Busana yang baik ditentukan oleh mutu, gaya potongan tepat, warna yang serasi pelengkap busana yang terbaik, rapi, praktis, dan nyaman. Perlu mendapatkan perhatian pula tentang keseimbangan penampilan yang nampak dari luar juga kesiapan mental. Bila hal kurang mendapat perhatian seringkali mengundang peluang ketidakserasian dalam penampilan.
4.5 Lambang-lambang dalam Komunikasi
Perilaku orang berkomunikasi tidak hanya mengoperasionalkan bibir atau suara tetapi mengoperasionalkan seluruh kepribadian orang tersebut secara total. Semakin pandai berkomunikasi semakin lengkap mengoperasionalkan lambang – lambang yang dapat diciptkan dari gerakan anggota badan.

Lambang Gerakan Tubuh dan Gerakan Badan
Bila kita perhatikan seseorang yang sedang berbicara nampak pula menggerakan tangan jari – jari, bahkan bola matanya baik itu secara bersama – sama maupun secara bergantian hal ini merupakan informasi dalam bentuk lambang.
Lambang Gambar dan Huruf serta Angka – Angka
Bila kita sedang berada di jalan umum kita banyak jumpai rambu – rambu lalu lintas yang ditampilkan dalam gambar – gambar.
Lambang Benda – Benda tertentu
Seseorang yang menyampaikan ras simpati dengan mengirimkan setangkai bunga mawar atau dalam mengucapkan berduka cita pasti orang – orang akan kirimkan karangan bunga.

5.UNSUR-UNSUR KOMUNIKASI
5.1Sumber
Semua peristiwa komunikasi akan melibatkan sumber sebagai pengirim informasi. Sumber bisa terdiri dari satu orang atau kelompok, misalnya partai, organisasi, atau lembaga. Sumber sering disebut komunikator, source, sender, atau encoder.
5.2Komunikator
Dalam riset kebahasaan komunikator adalah pesan tidak hanya dalam bentuk kata – kata saja. Salah satu aspek yang tidak kalah penting adalah apa yang disebut non verbal comunication atau dikenal juga dengan istilah silent language. Proses komunikasi ini terjadi melalui body language seperti eksperesi wajah, gerakan mata, kostum, pakaian dan lain – lain.
Yang penting dalam komunikasi ialah bagaimana caranya agar suatu pesan yang disampaikan komunikator itu menimbulkan dampak atau efek tertentu pada komunikan. Dampak yang timbul dapat diklasifikasikan menurut kadarnya yaitu:

Dampak Kognatif
Adalah dampak yang timbul pada komunikan yang menyebabkan dia menjadi tahu meningkat intelektualitasnya. Disini pesan yang disampaikan komunikator ditujukan kepada pikiran si komunikan.
Dampak Afektif
Dampak ini lebih tinggi kadarnya daripada dampak kognatif. Disini tujuan komunikator bukan hanya sekedar upaya komunikan tahu tetapi tergerak hatinya dan menimbulkan perasaan tertentu, misalnya persaan iba, terharu, sedih, gembira, marah dan sebagainya.
Dampak Behavior
Dampak ini paling tinggi kadarnya, yaitu dampak yang timbul pada komunikan dalam bentuk perilaku tidakan atau kegiatan.
5.3Pesan
Pesan adalah sesuatu (pengetahuan, hiburan, informasi, atau nasehat) yang disampaikan pengirim kepada penerima. Pesan dapat disampaikan dengan cara tatap muka/ melalui media komunikasi, pesan sering disebut message, content, atau information.
5.4Channel atau Saluran
Saluran komunikasi terdiri atas komunikasi lisan, tertulis, dan elektronik. Media yang dimaksud disini adalah alat atau sarana yang digunakan untuk memindahkan pesan dari pengirim kepada penerima. Ada 3 media komunikasi, yaitu :
Media komunikasi antar pribadi, terdapat berupa panca indra atau saluran komunikasi berupa telepon, telegram, & e-mail.
Media komunikasi massa, dapat dibedakan atas 2 macam, yaitu media cetak (surat kabar, majalah, buku, selebaran, brosur) dan media elektronik (radio, film, televisi, komputer, video cassette).
Media komunikasi sosial, misalnya rumah ibadah, balai desa, arisan, panggung kesenian dan pesta rakyat.

5.5Komunikasi
Komunikasi berasal dari bahasa latin “communis” atau ‘common” dalam Bahasa Inggris yang berarti sama. Berkomunikasi berarti kita berusaha untuk mencapai kesamaan makna, “commonness”. Atau dengan ungkapan yang lain, melalui komunikasi kita mencoba berbagi informasi, gagasan atau sikap kita dengan partisipan lainnya. Kendala utama dalam berkomunikasi adalah seringkali kita mempunyai makna yang berbeda terhadap lambang yang sama.
Manusia di dalam kehidupannya harus berkomunikasi, artinya memerlukan orang lain dan membutuhkan kelompok atau masyarakat untuk saling berinteraksi. Hal ini merupakan suatu hakekat bahwa sebagian besar pribadi manusia terbentuk dari hasil integrasi sosial dengan sesama dalam kelompok dan masyarakat. Di dalam kelompok/organisasi itu selalu terdapat bentuk kepemimpinan yang merupakan masalah penting untuk kelangsungan hidup kelompok, yang terdiri dari pemimpin dan bawahan/karyawan. Di antara kedua belah pihak harus ada two-way-communications atau komunikasi dua arah atau komunikasi timbal balik, untuk itu diperlukan adanya kerja sama yang diharapkan untuk mencapai cita-cita, baik cita-cita pribadi, maupun kelompok, untuk mencapai tujuan suatu organisasi. Kerja sama tersebut terdiri dari berbagai maksud yang meliputi hubungan sosial/kebudayaan. Hubungan yang terjadi merupakan suatu proses adanya suatu keinginan masing-masing individu, untuk memperoleh suatu hasil yang nyata dan dapat memberikan manfaat untuk kehidupan yang berkelanjutan.
5.6Efek
Efek atau pengaruh merupakan perbedaan antara apa yang dipikirkan, dirasakan & dilakukan oleh penerima sebelum & sesudah menerima pesan. Pengaruh bisa terjadi dalam bentuk perubahan pengetahuan (knowledge), sikap (attitude), dan perilaku (behavior).
5.7Faktor Yang Diperhatikan di dalam Proses Komunikasi
Faktor yang perlu diperhatikan di dalam proses komunikasi salah satunya adalah lingkungan. Lingkungan dapat berupa :
Lingkungan fisik (misalnya letak geografis & jarak)
Lingkungan sosial budaya (misalnya bahasa, adat-istiadat, dan status sosial)
Lingkungan psikologis (pertimbangan kejiwaan)
Dimensi waktu (misalnya musim, pagi/siang/malam)
Setiap unsur tersebut saling bergantung satu sama lain dan memiliki peranan penting dalam membangun proses komunikasi.
6.KOMUNIKASI dalam PERTEMUAN & RAPAT
6.1Pertemuan
Pertemuan merupakan forum yang sangat diperlukan untuk menghimpun bahan-bahan. Pertemuan-pertemuan dalam dunia usaha dapat dilakukan antara pimpinan dengan stafnya, tetapi juga dapat dilakukan diantara staf sendiri untuk menyusun usulan.
6.2Rapat
Rapat juga merupakan pertemuan yang memiliki kewenangan untuk membuat keputusan. Untuk menyelenggarakan rapat perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Undangan rapat
Pengaturan ruang rapat
Perlengkapan rapat
6.3Komunikasi dalam Pertemuan dan Rapat
Setelah pertemuan berhasil menyusun kesimpulan atau rapat berhasil membuat keputusan maka tindakan selanjutnya adalah mengkomunikasikan hasil tersebut kepada peserta. Dan yang paling penting disini adalah tindak lanjut dari pertemuan dan rapat tersebut dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
6.4 Teknik Berbicara, Membaca & Mendengarkan
Kemampuan berbicara bagi seseorang akan ditandai oleh seberapa mepengaruhi pikiran, perasaan, dan perilaku orang yang diajak bicara. Selain teknik berbicara, perlu juga diperhatikan teknik membaca. Membaca pada dasarnya adalah menyampaikan pikiran dan perasaan orang yang tulisannya sedang dibaca.
Demikian halnya dengan mendengarkan, nampaknya lebih mudah namun sesungguhnya mendengarkan harus didukung oleh sikap ingin tahu, sabar dan mampu mecernakan isi suara yang didengar.
6.5 Menyusun Pesan
Bagi kepentingan bisnis, pesan merupakan simbolisme dari nilai produk, tujuan-tujuan maupun menggambarkan pola-pola interaksi bisnis. Komunikasi didefinisikan sebagai proses pengiriman dan penerimaan pesan-pesan. Komunikasi tertulis adalah bisnis yang sangat penting sekali. Jika orang hanya memakai pesan lisan semata, ini akan menyulitkan untuk mengingat-ingat apa yang telah diucapkan diawal, oleh karena itu perusahaan lebih menyukai pemakaian tulisan.
7.KOMUNIKASI dalam BISNIS
7.1Pentingnya Komunikasi
Masalah komunikasi ini adalah inherent (melekat = sangat penting) terhadap kebutuhan manusia. Rasanya tidak mungkin seseorang hidup sempurna tanpa berkomunikasi dengan orang lain.
Sebagaimana telah kita ketahui, bahwa suatu organisasi adalah merupakan kumpulan orang yang mempunyai tujuan tertentu yang harus mereka capai, melalui kegiatan seperti tertera dalam fungsi-fungsi manajemen. Kelompok orang-orang ini memerlukan komunikasi, baik diantara sesama mereka secara horisontal maupun dengan pihak atasan bawahan secara vertikal.
7.2Pengertian Komunikasi
Komunikasi adalah suatu proses penyampaian dan penerimaan berita atau informasi dari seseorang ke orang lain. Suatu komunikasi yang tepat tidak akan terjadi jika penyampaiannya tidak secara patut dan penerimanya tidak dalam bentuk distorsi. Distorsi terjadi karena seseorang mempersepsi lain dari apa yang dimaksudkan oleh pengirim informasi.
7.3Penerapan Komunikasi dalam Dunia Bisnis
Cara untuk mengadakan hubungan komunikasi dalam badan usaha adalah dengan pertemuan-pertemuan, berbicara melalui telepon, mengirim surat, berbicara langsung, pemberian laporan, pemberian petunjuk dan pemberian perintah. Agar terdapat suatu hubungan komunikasi yang baik antara atasan dengan bawahan maka dalam kedua cara terakhir itu pimpinan haruslah tetap memelihara sikap baik antara si pemberi warta dengan orang yang menerima warta.
7.4Komunikasi dalam Organisasi
Ada tiga arah umum komunikasi dalam organisasi yaitu :
1.Komunikasi vertikal dari atas ke bawah.
Misalnya menetapkan jobs intruction, yaitu pelaksanaan perintah-perintah pekerjaan, memberi penjelasan tentang kebiasaan dan peraturan yang berlaku dalam perusahaan.
2.Komunikasi vertikal dari bawah ke atas
Berupa usulan dari bawahan, kritik, ataupun grapevine (kabar dari mulut atau desas-desus)
3.Komunikasi horisontal
Terjadi antara karyawan atau pejabat setingkat yang dapat terjadi seperti dalam konferensi, ceramah, pertemuan informal.
7.5Komunikasi dalam Bisnis
Kegiatan bisnis tidak akan berhasil jika tidak ada komunikasi. Komunikasi bisnis dapat dilakukan di dalam perusahaan dan di luar perusahaan. Di dalam perusahaan komunikasi perlu dibina secara baik dengan para karyawan agar mereka lebih yakin dengan produk yang mereka hasilkan. Sedangkan komunikasi eksternal dilakukan perusahaan dalam hubungan dengan masyarakat, pemerintah pada umunya, dan khususnya terhadap para konsumen.
7.6Komunikasi dalam Administrasi
Komunikasi administrasi adalah bentuk komunikasi yang disampaikan dengan mempergunakan bahasa administrasi. Di dalam komunikasi administrasi, kita menggunakan surat, barang cetakan dan sebagainya. Bahan-bahan komunikasi dapat berupa suatu pemberitahuan, pernyatan, permintaan, permohonan, laporan dan lain-lain.






7.7Teknik Komunikasi Bisnis
Berikut ini beberapa cara yang dapat dilakukan dalam komunikasi bisnis :
1.Mecetak bulletin
2.Membuat film dokumenter
3.Publicity
4.Promosi
7.8Iklan Sebagai Media Komunikasi Bisnis
Periklanan bisnis selain memberikan informasi melalui media secara tertulis maupun lisan tetapi juga menempuh cara-caa yang bersifat demontrasi seperti memperagakan produk secara langsung pada suatu kesempatan. Iklan bisnis dapat terbagi atas :
1.Iklan bisnis industri
2.Iklan bisnis dagang
3.Iklan bisnis profesional